Minggu, 27 Januari 2013

HUKUM MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI



                  EDITOR :DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.

         HUKUM MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI LAKI-LAKI


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tdk mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yg mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yg terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki?


Jawaban

Perlu diketahui oleh penanya & setiap orang yg mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah & sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya: Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mukmin & tdk (pula) bagi perempuan yg mukminah, apabila Allah & RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (Al-Ahzab: 36)

Siapa saja yg bertanya kepada kami tentang pewajiban / pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an & As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dg pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yg mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala & sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, & alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.

Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya: ‘Kenapa wanita yg haid diperintahkan mengqadha puasa & tdk diperintahkan mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa & kita tdk diperintahkan mengqadha shalat. Karena nash hukum dari Kitab Allah (Al-Qur’an) & Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tdk masalah bagi seseorang utk mencari hikmah yg terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dg alasannya & memungkinkan dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yg dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain yg belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yg terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga faidah tersebut.


Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dg pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tdk bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yg memiliki nilai tinggi dalam mempercantik & menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan & perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yaitu bukan sosok manusia yg menyempurnakan diri / disempurnakan dg sesuatu yg di luar dirinya, melainkan sempurna dg sesuatu yg terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan / kelaki-lakian ; sehingga ia tdk membutuhkan perhiasan utk menarik perhatian lawan jenisnya.


Jadi seorang suami tdk membutuhkan perhiasan utk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dg wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yg bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka & di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, & tdk bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.
“Artinya: Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yg dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tdk dapat memberi alasan yg terang dalam pertengkaran” (Az-Zukhruf: 18)


Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dg hal itu, maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yg memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat kepada Allah & RasulNya & menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .

Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak dg memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tdk menjadi masalah & tdk berdosa. Demikian juga tdk berdosa & tdk menjadi masalah memakai perhiasan dg sejumlah barang tambang yg lainnya selain emas dimana mereka tdk berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran & tdk menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat & salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.


(Syaikh Ibn Utsaimin, As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’ Adz-Dzahab,)

( kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram,diterjemahkan Oleh Von Edison Alouisci)
Dewan Dakwah Saudi Arabia

1 komentar:

  1. Sekarang sudah gak zamannya pakai aksesoris perhiasan sama dengan lainnya sis and bro, hehe
    Yuk pakai yang spesial perhiasan nama yang tiada duanya.
    Ada banyak pilihan perhiasan, mulai dari kalung nama dengan spesial liontin nama khusus, yang bertuliskan nama anda. Juga ada gelang nama dengan variasi rantai ataupun plat pipih
    Ada juga cincin nama khusus yang terukir nama anda ataupun pasangan anda. Bisa juga sebagai pelengkap, yaitu anting nama, dan yang suka untuk urusan tampilan saat dinas bisa pakai bross nama.
    Semuanya itu hanya ada disini >> Perhiasan Nama Cantik

    BalasHapus