Kamis, 21 Februari 2013

KOPERASI DALAM PANDANGAN ISLAM



DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.

GURU AGAMA ISLAM SMA NEGERI 1 GALANG KABUPATEN DELI SERDANG

Koperasi Dalam Pandangan Islam
A.    Pengertian Koperasi

Dari segi etimologi kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu coperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesabaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerjasama, gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum.
Sebagian ulama menyebut koperasi dengan syirkah ta’awuniyah (persetujuan tolong menolong) yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar membagi untung menurut perjanjian. Dalam koperasi ini terdapat unsur mudharabah karena satu pihak memiliki modal dan pihak lain melakukan usaha atas modal tersebut.

B.     Koperasi ( Sirkah Ta’awuniyah) Dalam Pandangan Islam
Sirkah berarti ikhtilath (percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yang berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi. Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta’awuniyah), sirkah secara umum disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’.
Koperasi Syariah merupakan sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Kini, koperasi sebagai organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju. Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun, awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share holders) dengan sistem dan mekanisme tarpeting yang memeras pengelola.

C.    Dalil  Koperasi
Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah, “Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Bahkan, Nabi saw tidak sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi, “Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Penekanan manajemen usaha dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya. Sebagaimana firman Allah SW
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya “. (Q.S Al Maidah ayat 2).
            Berdasarkan pada ayat Al-quran diatas kiranya dapat dipahami bahwa tolong-menolong dalam kebajikan dan dalam ketakwaan dianjurkan oleh Allah. Koperasi merupakan tolong menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan. Menutupi kebutuhan dan tolong menolong kebajikan adalah salah satu wasilahuntuk mencapai ketakwaan yang sempurna (haqa tuqatih)
Di dalam Kitabullah, Allah berfirman
 “Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga.”(Q.S an- Nisa: 12).
 “Dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)
Di dalam As-Sunnah, Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar dari antara mereka.”
(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
D.    Pendapat Ulama Mengenai Koperasi
Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. itu termasuk mudharabah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Sedangkan Mahmud Syaltut tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham, membori lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.
Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan oleh Islam.
Penulis Timur Tengah ini berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi. Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis (angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh yang lain.
Menurut Masjfuk Zuhdi, koperasi yang memberikan persentase keuntungan tetap setiap tahun kepada para anggota pemegang saham bertentangan dengan prinsip ekonomi yang melakukan usahanya atas perjanjian keuntungan dan kerugian dibagi antara para anggota (profit and loss sharing) dan besar kecilnya persentase keuntungan dan kerugian bergantung pada kemajuan dan kemunduran koperasi.
Telah diketahui bahwa hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat.
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin, perjanjian perseroan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah. Mendirikan koperasi dibolehkan menurut agama Islam tanpa ada keragua-raguan apapun mengenai halnya, selama koperasi tidak melakukan riba atau penghasilan haram.
Tolong menolong merupakan perbuatan terpuji menurut agama Islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan kopersai, maka mendirikan dan menjadi anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama Islam.


E.     Menurut penulis
Mendirikan koperasi itu dibolehkan karena pada dasarnya untuk menolong dan demi kemaslahatan manusia. Karena tidak ada unsur merugikan ataupun mendzalimin. Sebagaimana berdasarkan dalil Al-quran dalam surat Al-maidah ayat 2.
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya.
Tolong menolong merupakan perbuatan terpuji menurut agama Islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah mendirikan kopersai, maka mendirikan dan menjadi anggota koperasi merupakan salah satu perbuatan terpuji menurut agama Islam.
Serta azas koperasi Syariah yaitu berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli dan juga begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Dan dalam hal ini hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Yang berarti bahwa ekonomi Islam harus memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat.








2 komentar:

  1. mohon pencerahan...saya bekerja disuatu perusahaan, dan diperusahaan tersebut terdapat koperasi karyawan, dengan bidang usaha simpan pinjam hanya buat karyawan, toko makanan buat karyawan, ekspedisi, dan cathering, dan setiap awal dan akhir tahun terdapat SHU, ingin menegaskan..apakah SHU tersebut bisa dikategorikan HARAM juga..terima kasih

    BalasHapus
  2. sudah dapat ku pahami trima kasih

    BalasHapus