OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.
GURU
AGAMA ISLAM SMAN 1 GALANG KEC.GALANG
KABUPATEN
DELI SERDANG
Khitbah
(meminang, melamar, bertunangan) menurut bahasa, adat, dan syara, bukanlah
perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi perkawinan dan
pengantar ke sana.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar) dan “zawaj” (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari’at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.
Seluruh kitab kamus membedakan antara kata-kata “khitbah” (melamar) dan “zawaj” (kawin); adat kebiasaan juga membedakan antara lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah kawin; dan syari’at membedakan secara jelas antara kedua istilah tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan untuk kawin dengan wanita tertentu, sedangkan zawaj (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang kuat yang mempunyai batas-batas, syarat-syarat, hak-hak, dan akibat-akibat tertentu.