DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.
GURU AGAMA ISLAM SMA NEGERI
1 GALANG KABUPATEN DELI SERDANG
Koperasi Dalam Pandangan
Islam
A. Pengertian Koperasi
Dari segi etimologi
kata koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu coperation yang
artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu
perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
yang bekerja sama dengan penuh kesabaran untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
Koperasi dari segi bidang
usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya bidang
konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Dari pengertian diatas dapat
diambil kesimpulan, bahwa yang mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerjasama,
gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum.
Sebagian ulama menyebut
koperasi dengan syirkah ta’awuniyah (persetujuan tolong
menolong) yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang
satu pihak menyediakan modal usaha sedangkan pihak lain melakukan usaha atas
dasar membagi untung menurut perjanjian. Dalam koperasi ini terdapat
unsur mudharabah karena satu pihak memiliki modal dan pihak
lain melakukan usaha atas modal tersebut.
B. Koperasi ( Sirkah Ta’awuniyah)
Dalam Pandangan Islam
Sirkah berarti ikhtilath
(percampuran). Para fuqaha mendefinisikan sebagai Akad antara orang-orang yang
berserikat dalam hal modal dan keuntungan. Definisi ini dari mazhab Hanafi.
Sebelum membahas tentang koperasi (sirkah ta’awuniyah), sirkah secara umum
disyariatkan dengan Kitabullah, Sunnah dan Isjma’.
Koperasi Syariah merupakan
sebuah konversi dari koperasi konvensional melalui pendekatan yang sesuai
dengan syariat Islam dan peneladanan ekonomi yang dilakukan Rasulullah dan para
sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi Syariah menggunakan konsep Syirkah
Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang didirikan secara bersama-sama oleh dua orang
atau lebih, masing-masing memberikan kontribusi dana dalam porsi yang sama
besar dan berpartisipasi dalam kerja dengan bobot yang sama pula. Masing-masing
partner saling menanggung satu sama lain dalam hak dan kewajiban. Dan tidak
diperkenankan salah seorang memasukan modal yang lebih besar dan memperoleh
keuntungan yang lebih besar pula dibanding dengan partner lainnya.
Azas usaha Koperasi Syariah
berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli oleh salah seorang
pemilik modal. Begitu pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian
yang diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Koperasi berdasarkan
prinsip syariah telah ada sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia
Tengah. Bahkan, secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi.
As-Syarakhsi dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam
Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw. Pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, di antaranya
dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Kini, koperasi sebagai
organisasi ekonomi berbasis orang atau keanggotaan (membership based
association), menjadi substantive power perekonomian negara-negara maju.
Misalnya Denmark, AS, Singapura, Korea, Jepang, Taiwan, dan Swedia. Meskipun,
awalnya hanya countervailing power (kekuatan pengimbang) kapitalisme swasta di
bidang ekonomi yang didominasi oleh perusahaan berdasarkan modal persahaman
(equity based association), yang sering jadi sapi perah pemilik modal (share
holders) dengan sistem dan mekanisme tarpeting yang memeras pengelola.
C. Dalil Koperasi
Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Dan, lembaga yang seperti itu sangat dipuji Islam seperti dalam firman Allah,
“Dan bekerjasamalah dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah saling
bekerjasama dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Lihat juga surat
An-Nisa’: 12 dan Shaad: 24.
Bahkan, Nabi saw tidak
sekadar membolehkan, juga memberi motivasi dengan sabdanya dalam hadits Qudsi,
“Aku (Allah) merupakan pihak ketiga yang menyertai (untuk menolong dan
memberkati) kemitraan antara dua pihak, selama salah satu pihak tidak
mengkhianati pihak lainnya. Jika salah satu pihak telah melakukan pengkhianatan
terhadap mitranya, maka Aku keluar dari kemitraan tersebut.” (Abu Daud dan
Hakim). Beliau juga bersabda, “Allah akan mengabulkan doa bagi dua orang yang
bermitra selama di antara mereka tidak saling mengkhianati.” (Al-Bukhari)
Penekanan manajemen usaha
dilakukan secara musyawarah (Syuro) sesama anggota dalam Rapat Anggota Tahunan
(RAT) dengan melibatkan seluruhnya potensi anggota yang dimilikinya.
Sebagaimana firman Allah SW
“…..Dan tolong menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat berat siksaannya
“. (Q.S Al Maidah ayat 2).
Berdasarkan pada ayat Al-quran diatas kiranya dapat dipahami bahwa
tolong-menolong dalam kebajikan dan dalam ketakwaan dianjurkan oleh Allah.
Koperasi merupakan tolong menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan.
Menutupi kebutuhan dan tolong menolong kebajikan adalah salah satu wasilahuntuk
mencapai ketakwaan yang sempurna (haqa tuqatih)
Di dalam Kitabullah, Allah berfirman
“Maka mereka bersekutu dalam yang
sepertiga.”(Q.S
an- Nisa: 12).
“Dan sesungguhnya kebanyakan
orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian
yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh; dan amat
sedikitlah mereka itu.” (Q. S. 38: 24)
Di dalam As-Sunnah,
Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Allah SWT berfirman: “Aku ini Ketiga
dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati
temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya Aku keluar
dari antara mereka.”
(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
(HR. Abu Daud dari Abu Hurairah)
D. Pendapat Ulama Mengenai
Koperasi
Sebagian ulama menganggap
koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian
kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha,
sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi
keuntungan) menurut perjanjian, dan di antara syarat sah mudharabah itu ialah
menetapkan keuntungan setiap tahun dengan persentasi tetap, misalnya 1% setahun
kepada salah satu pihak dari mudharabah tersebut. itu termasuk mudharabah atau
qiradh, dengan ketentuan tersebut di atas (menetapkan persentase keuntungan
tertentu kepada salah satu pihak dari mudharabah), maka akad mudharabah itu tidak
sah (batal), dan seluruh keuntungan usaha jatuh kepada pemilik modal, sedangkan
pelaksana usaha mendapat upah yang sepadan atau pantas.
Sedangkan Mahmud Syaltut
tidak setuju dengan pendapat tersebut, sebab Syirkah Ta’awuniyah tidak
mengandung unsur mudharabah yang dinimuskan oleh fuqaha. Sebab Syirkah
Ta’awuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota pemegang saham, dan
usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh
koperasi menurut kedudukan dan fungsinya masing-masmg. Kalau pemegang saham
turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak mendapat gaji sesuai dengan
sistem penggajian yang balaku. Menurut Muhammad Syaltut, koperasi merupakan
syirkah baru yang diciptakan oleh para ahli ekonomi yang dimungkinkan banyak
sekali manfaatnya, yaitu membari keuntungan kepada para anggota pemilik saham,
membori lapangan kerja kepada para karyawannya, memberi bantuan keuangan dan
sebagian hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah dan sebagainya.
Dengan demikian jelas, bahwa
dalam koperasi ini tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan (eksploitasi oleh
manusia yang kuat/kaya atas manusia yang lemah/miskin). Pengelolaannya
demokratis dan terbuka (open management) serta membagi keuntungan dan kerugian
kepada para anggota menurut ketentuan yang berlaku yang telah diketahui oleh
seluruh anggota pemegang saham. Oleh sebab itu koperasi itu dapat dibenarkan
oleh Islam.
Penulis Timur Tengah ini
berpendapat, haram bagi ummat Islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya,
penulis ini juga mengharamkan harta yang diperoleh dari koperasi.
Argumentasinya dalam mengharamkan koperasi, ialah pertama disebabkan karena
prinsip-prinsip keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan syariah. Di antara yang dipersoalkan adalah persyaratan anggota yang
harus terdiri dari satu jenis golongan saja yang dianggap akan membentuk
kelompok-kelompok yang eksklusif. Argumen kedua adalah mengenai
ketentuan-ketentuan pembagian keuntungan. Koperasi mengenal pembagian
keuntungan yang dilihat dari segi pembelian atau penjualan anggota di
koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang dari ajaran Islam, karena menurut
bentuk kerja sama dalam Islam hanya mengenal pembagian keuntungan atas dasar
modal, atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya. Argumen selanjutnya
adalah didasarkan pada penilaiannya mengenai tujuan utama pembentukan koperasi
dengan persyaratan anggota dan golongan ekonomi lemah yang dianggapnya hanya
bermaksud untuk menenteramkan mereka dan membatasi keinginannya serta untuk
mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis
(angan-angan/khayalan).
Pendapat tersebut belum
menjadi kesepakatan/ijma para ulama. Sebagai bagian bahasan yang bermaksud
membuka spektrum hukum berkoporasi, maka selain melihat segi-segi etis hukum
berkoperasi dapat dipertimbangkan dari kaidah penetapan hukum, ushul al-fiqh
yang lain.
Menurut Masjfuk Zuhdi,
koperasi yang memberikan persentase keuntungan tetap setiap tahun kepada para
anggota pemegang saham bertentangan dengan prinsip ekonomi yang melakukan
usahanya atas perjanjian keuntungan dan kerugian dibagi antara para anggota (profit
and loss sharing) dan besar kecilnya persentase keuntungan dan kerugian
bergantung pada kemajuan dan kemunduran koperasi.
Telah diketahui bahwa hukum
Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahleraan bersama melalui
prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Ini berarti bahwa ekonomi Islam harus
memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan
masyarakat.
Menurut Fuad Mohd. Fachruddin,
perjanjian perseroan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah.
Mendirikan koperasi dibolehkan menurut agama Islam tanpa ada keragua-raguan
apapun mengenai halnya, selama koperasi tidak melakukan riba atau penghasilan
haram.
Tolong menolong merupakan
perbuatan terpuji menurut agama Islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah
mendirikan kopersai, maka mendirikan dan menjadi anggota koperasi merupakan
salah satu perbuatan terpuji menurut agama Islam.
E. Menurut penulis
Mendirikan koperasi itu
dibolehkan karena pada dasarnya untuk menolong dan demi kemaslahatan manusia.
Karena tidak ada unsur merugikan ataupun mendzalimin. Sebagaimana berdasarkan
dalil Al-quran dalam surat Al-maidah ayat 2.
Dan tolong menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, Allah amat
berat siksaannya.
Tolong menolong merupakan
perbuatan terpuji menurut agama Islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah
mendirikan kopersai, maka mendirikan dan menjadi anggota koperasi merupakan
salah satu perbuatan terpuji menurut agama Islam.
Serta azas koperasi Syariah
yaitu berdasarkan konsep gotong royong, dan tidak dimonopoli dan juga begitu
pula dalam hal keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang diderita harus
dibagi secara sama dan proporsional.
Dan dalam hal ini hukum
Islam mengizinkan kepentingan masyarakat atau kesejahteraan bersama melalui
prinsip ishtishlah atau al-maslahah. Yang berarti bahwa ekonomi Islam harus
memberi prioritas pada kesejahleraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan
masyarakat.
sudah dapat ku pahami trima kasih
BalasHapus