Senin, 11 Februari 2013

MEWASPADAI AJARAN SESAT DI ACEH



EDITOR DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA.
OLEH:MUHAMMAD YUSRANHADI,LC,MA.
Mewaspadai Ajaran Sesat di Aceh
Rabu, 12 September 2012 08:47 WIB
ACEH kembali “diserang” paham sesat, aliran Laduni di Desa Beuragang dan Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Pengikutnya berprinsip shalat fardhu cukup Maghrib, Isya dan Shubuh saja, sedangkan Zuhur dan Ashar tergantung pada kesanggupan pengikutnya. Kalau sanggup boleh ditunaikan (Serambi, 2/9/2012). Tahun lalu, umat Islam di Aceh dihebohkan
dengan munculnya ajaran sesat Millatta Abraham, di Peusangan, Bireuen, yang konon telah berhasil merekrut 700 orang pengikutnya di seluruh Aceh (Serambi, 8/4/2011).

Ajaran yang dinilai sesat itu bukanlah kasus baru yang terjadi di Aceh. Jauh sebelumnya, berbagai aliran sesat telah muncul di Aceh. Misalnya, aliran sesat pimpinan Ahmad Arifin tumbuh di Aceh Tenggara pada 1978 yang meyakini bahwa alam raya sudah ada sebelum adanya Allah. Ada pula gerakan Ma’rifatullah pimpinan Ilman Lubis di Simeulue pada 1982, yang sempat merembes ke Banda Aceh. Ajaran ini menerangkan kiblatul iman terdiri dari kiblat tubuh, nyawa, hati, dan sirr.

Ada pula aliran tarekat Sufiyah Sumaniyah yang konon warisan Syeikh Ibrahim Bonjol juga sempat berkembang di Aceh pada 1982. Aliran ini menganggap haji tidak wajib, tapi cukup dengan mensucikan diri. Tak lama berselang, aliran sesat juga muncul di Kuala Simpang yang disebarkan oleh Abdul Majid Abdulah. Aliran ini, mengharamkan surat yasin dan wirid, namun daging anjing malah dihalalkan.

Ada pula aliran Bantaqiyah yang diduga punya garis keyakinan yang sama dengan ajaran Wujudiyah (bersatu dengan Allah), yang sejak abad 16 merupakan aliran paling terkenal di daerah ini. Ajaran ini mengumbar tata cara ibadah bak ajaran Syekh Siti Jenar yang menyebarkan keyakinan fana fillah (musnah dalam Allah) dan anal al-haq (akulah tuhan). Ajaran yang digagas sufi kontroversial Al-Hallaj.

Kemudian, aliran Pembaru Isa Bugis sempat mewarnai kehidupan beragama rakyat Aceh. Aliran ini mengklaim lembaga pembaru yang dipimpin oleh Isa Bugis adalah nur, sedangkan orang-orang yang berada di luar lembaga Isa Bugis adalah zhulumat, sesat serta kafir. Selain itu Islam Jamaah/Lemkari yang selanjutnya berubah nama menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sempat pula muncul di Aceh. Aliran ini mengklaim orang Islam di luar kelompok mereka adalah kafir dan najis.

Selain itu, ada aliran Syiah yang mulai berkembang di kalangan sebagian anak muda di Aceh. Aliran ini pada 1984 telah difatwakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Keputusan bersama yang Muspida dan Majelis Permusyawaratan (MPU) Aceh, pada 2011 lalu juga melarang aliran Syiah, karena akidah Syiah sangat berbeda dengan akidah Islam. Aliran ini mencaci-maki para sahabat, bahkan mengkafirkan Abu bakar, Umar, Usman dan para sahabat lainnya, serta mengkafirkan Ahlus sunnah waljama’ah.

Itulah di antara berbagai aliran/paham sesat yang sempat berkembang di Aceh. Bisa jadi masih ada lagi aliran/paham sesat lain yang belum penulis sebutkan. Sebagian aliran/paham sesat tersebut sudah hilang, namun sebahagian masih terus melancarkan aktivitasnya untuk menyebarkan paham sesatnya.

Ironis, Aceh yang dikenal dengan “negeri syariat” dan bumi Serambi Mekkah, justru kecolongan dalam masalah akidah dan menjadi lahan subur bagi aliran/paham sesat. Sepatutnya, persoalan pendangkalan akidah atau upaya pemurtadan dan aliran/paham sesat seperti itu tidak boleh terjadi di Aceh. Fakta ini menunjukan bahwa akidah sebagian umat Islam di Aceh masih lemah, sebab kalau kuat tentu pendangkalan akidah tidak akan terjadi, dan tidak mungkin berkembang di Aceh.

 Kriteria ajaran sesat
Agar tidak terjerumus kepada ajaran sesat, maka kita perlu waspada terhadapnya dengan cara mengenal ciri-cirinya. Lantas, bagaimana sebenarnya ciri-ciri atau kriteria ajaran sesat? Secara umum, suatu ajaran/aliran dikategorikan sesat apabila bertentangan dengan ajaran Alquran dan As-Sunnah, baik dalam persoalan i’tiqad (keyakinan) maupun dalam persoalan ibadah, sesuai dengan firman Allah: “Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan RasulNya, maka sungguh, ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36).

Sebaliknya, orang yang berpegang teguh kepada Alquran dan As-Sunnah, maka ia akan selamat dan tidak akan sesat selama-lamanya. Rasulullah saw bersabda: “Aku tinggalkan kepada kamu sekalian dua hal, jika kamu berpegang teguh kepada keduanya niscaya kamu tidak akan sesat selama-lamanya, yaitu Alquran dan Sunnah Rasul saw.” (HR. At-Tirmizi).

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sesat itu orang meninggalkan ajaran Alquran dan Sunnah. Oleh karena itu, kita wajib kembali kepada Alquran dan Sunnah. Kita wajib mempelajari dan memahami aqidah kita dengan benar (sesuai dengan Alquran dan Sunnah), sebagaimana yang dipahami dan diajarkan oleh para ulama salaf (para sahabat, tabi’in, tabi’ tabi’in).

Agar tidak terpengaruh oleh ajaran sesat yang bisa menjerumuskan kita ke dalam neraka, maka kita perlu mengenal dan mengetahui ciri-ciri atau kriteria ajaran sesat dan menyesatkan. Untuk memudahkan masyarakat dalam mendeteksi suatu aliran/paham sesat, maka MPU Aceh telah menetapkan 13 kriteria paham/aliran sesat dalam fatwa MPU NAD No.4 Tahun 2007 tentang Pedoman Identifikasi Aliran Sesat.

Dalam fatwanya itu MPU menyatakan bahwa suatu paham atau aliran keagamaan dinyatakan sesat dan menyimpang dari Islam apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Pertama, mengingkari salah satu dari Rukun Iman yang 6 (enam); Kedua, mengingkari salah satu dari Rukun Islam yang 5 (lima); Ketiga, meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan i’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah; Keempat, meyakini turunnya wahyu setelah Alquran; Kelima, mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Alquran;

Keenam, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu tafsir; Ketujuh, mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber hukum; Kedelapan, melakukan pensyarahan terhadap hadis tidak berdasarkan kaidah-kaidah ilmu musthalah hadis; Kesembilan, menghina dan atau melecehkan para Nabi dan Rasul Allah; Kesepuluh, mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir;

Kesebelas, menghina dan atau melecehkan para sahabat Nabi Muhammad saw; Keduabelas, mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariat, seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak 5 waktu dan sebagainya; Ketigabelas, mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya.

Bagaimanapun juga, peran dan kesungguhan pemerintah, baik di Aceh maupun di pusat dalam mengantisipasi ajaran sesat sangat mendesak, karena persoalan penyimpangan aqidah ini sudah sangat riskan dan merisaukan masyarakat. Tentu saja, persoalan ajaran sesat bukan hanya semata tanggung jawab pemerintah, tapi merupakan tanggung jawab kita bersama mulai dari individu, keluarga dan masyarakat. Umat Islam di Indonesia, khususnya di Aceh mesti waspada terhadap berbagai ajaran sesat yang berkembang saat ini.

* Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA, Ketua Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Aceh, dan Pengurus Komite Penguatan Akidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) Banda Aceh. Email: yusranhadi@yahoo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar