Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum
Musik]
Editor : ustadz.drs.HM.Sakti Rangkuti,MA.
Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ
لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله
عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين
'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati
Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du
'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyu',tenang
dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah
Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam.Karena bukan tidak mungkin,rasa
bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis
Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Islam adalah kebutuhan fitrah manusia,Islam diturunkan
bukan untuk menghibur seorang hamba,Islam diturunkan bukan pula untuk mengasah
kreatifitas seseorang dalam seni,Islam diturunkan bukan untuk agar seorang
hamba Allah dapat bernyanyi,Islam ini tentu diturunkan bukan untuk menciptakan
riya(selalu ingin dipuji) dan Islam diturunkan bukan untuk dijadikan sebagai
profesi dan gaya hidup.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwatanda-tanda orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwatanda-tanda orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya terlebih untuk di akhiratnya kelak.
Apakah Musik Itu Memang Haram?
Sudah banyak dalil baik dari A-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang keharaman musik,dan hal ini saya pastikan bahwa pengharaman musik sama sekali tidak bertentangan dengan kebutuhan rohani yang 'sehat' dari seorang hamba Allah. Jikalaupun ada yang mengatakan:
'saya hidup dari musik,saya dapat mendekatkan diri pada Tuhan melalui musik,bahkan dengan dan dari musik inilah saya mendapatkan hidayah dalam mengenal Islam,saya sudah cukup merasa tenang dan dengan musik saya lebih khusyuk dalam beribadah'
Saya katakan,
'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyuk,tenang dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam. Karena bukan tidak mungkin,rasa bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Benar akhi,syetan akan menggoda anak cucu Adam (baca:kita) sampai akhir jaman dengan berbagai cara juga talbis Iblis yang kapan saja,dimana saja yang kita tidak akan dan tidak pula menyadarinya. Adalah musik,ini adalah senjata utama syetanselain sex,harta dan kedudukan. Wow,begitu besar ya saudaraku,peran musik yang dijadikan syetan sebagai senjata utama dalam langkah awal mengeraskan hati anak manusia.Mengapa musik merupakan salah satu senjata utama syetan laknatulloh?
1.Musik adalah hal yang
sudah dianggap 'halal' oleh anak cucu Adam.
2.Musik merangkul semua
kalangan,anak-anak,dewasa,laki-laki,perempuan,muda,orang tua bahkan jangankan
setiap negara,setiap daerah pun memiliki 'tradisi' masing-masing dalam bermain musik.
3.Musik begitu flexible
dan memiliki jutaan bahkan mungkin milyaran jenis musik,mulai dari
rock,pop,dangdut,campursari,jazz,melayu,bawah tanah dan lain sebagainya.Belum
lagi dengan perkembangan hasil cangkokan dari berbagai jenis
musik,na'udzubillaah!
4.Musik sudah dianggap
jalan terbaik untuk dijadikan sebagai ciri khas suatu kelompok,golongan,agama
bahkan mati-matian memperjuangkan musik yang diklaim sebagai ciri khas sebuah
negara,Ya Allah,sadarkan kami.
5.Musik identik dengan
kesenangan,hiburan,gaya hidup dan lahan mencari keuntungan dunia.
Jika kita lihat fitrah
kita saudaraku,untuk apa kita diciptakan? apakah untuk bersenang-senang di
dunia ini? apakah kita hidup hanya untuk mati sia-sia saja? Tentu tidak
saudaraku, Ada tujuan mengapa Allah memberikan kesempatan kita untuk dapat
hidup di dunia ini,mengapa diturunkan seorang Rasul Allah? mengapa ada sebuah
dosa dan pahala? mengapa Allah memberikan usia kepada kita? mengapa Allah
menciptakan kita berbeda satu dengan yang lain?
Betul akhi,agar kita
berfikir dan menyadari kebesaran Allah serta saling menasehati dan menyayangi
antar sesama atas apa yang telah disampaikan RasulNya,menunjang ibadah kita
dalam mengEsakan Allah Subhanahu wa Ta'ala.Tidak lebih akhi.
Kembali pada
permasalahan Apakah Musik Itu Haram?,dari deskripsi mengapa musik dijadikan syetan sebagai senjata utama mereka dalam menggoda anak
cucu Adam seperti 5 point diatas,tentu kita sadar sesadar-sadarnya
bahwa,tidaklah musik itu membawa kita pada kebahagiaan,ketenangan,kekusyu'an
melainkan hanya menyesatkan kita pada jalan yang lurus,yaitu jalan fitrah
manusia yang benar-benar menginginkan kebahagiaan sejati disisi Tuhannya.Musik
hanya akan mengantar kita pada kekerasan hati (sehingga kadang mengalahkan
peran Al-Qur'an,ada jin atau syetan yang berperan serta saat kita mendengarkan musik sehingga kita menjadi sulit untuk menerima dan
mendengarkan Al-Qur'an).Dan musik hanya akan mengotori hati kita,karena musik
mengantar pada bid'ah yang sesat.
Musik Itu Haram Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah
Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang
mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia)
dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak
berguna’,
“Dia -demi Allah- adalah nyanyian.”
Dalam riwayat lain beliau berkata,
“Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada
sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin
Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin
Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat
selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ
يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang
akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini
asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta
sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam
kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya
Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum
Musik]
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai
dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang
sifatnya religi (nasyid).
Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak ada
satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum
tersendiri.
Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di
atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram,
maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai
dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari
keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:
A. Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata,
“Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani:
21/67 karya Al-Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar
nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi)
B. Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata,
“Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang
dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab,
“Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini
kecuali orang-orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf
wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 282, dan
sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata,
“Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi
dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.”
(Talbis Iblis hal. 282)
C. Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
“Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang
dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca
AL-Qur`an.” (Riwayat Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam
Talbis Iblis hal. 283 dengan sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud
terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang hadir
memukul rebana mengiringinya.
Kami katakan:
Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur terhadap dunia)
dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci
oleh Imam Asy-Syafi’i, maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau melihat nasyid
yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan
Asy-Syafi’i di atas,
“Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini
dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang
mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini,
pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk
mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Al-Fatawa:
11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata,
“Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum mengingkari
perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal. 350,
“Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang
mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal
ini (pengharaman nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283,
“Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang
baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang
memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam
mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.”
D. Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata,
“Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian, maka beliau
menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak
menyukainya.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284,
“Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi
beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui
tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana lagi jika
Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik nyanyian di
zaman modern seperti ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata,
“Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang
merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata,
“Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan
nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam
mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan:
1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal.
105 berkata,
“Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah
bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah
dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”
sumber:http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html
Wallahu a’lam
(artinya: “Dan Allah lebih tahu atau Yang Maha tahu atau Maha Mengetahui)
“Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa Anta astaghfiruka wa atubu ilaik (Maha Suci Engkau ya Allah dan segala puji untuk-Mu. Saya bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak disembah selain Engkau, saya meminta ampunan dan bertaubat kepada-Mu).”
"Wassalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar