KAJIAN TENTANG HUKUM ISLAM
OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI MA.
Tentang
Operasi Ganti Kelamin,II. Tentang Operasi Kosmetik,III. Tentang Bedah Mayat,IV.
Tentang Aborsi,V. Tentang Bayi tabung dan Cloning,VI. Tentang masa Nifas,VII.
Tentang Euthanasia,VIII. Tentang Transplantasi Organ Tubuh,IX. Tentang Bunuh
Diri,X. Tentang Obat-obatan yang berasal dari atau Mengandung unsur Daging
Babi.
1. “hai
sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi,
dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Setan; karena sesungguhnya setan
itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah : 168).
2. “yang
halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan diantara keduanya ada
hal-hal yang Musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya),
kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya, Barangsiapa hati- hati dari
perkara Syubhat sebenarnya ia telah menyelamatkan Agama dan harga dirinya” (HR.
Muslim).
3.
“(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah
itu, Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah, (itulah) agama yang lurus; tetapi
kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-rum:30)Dari Abdullah bin Abbas r.a ia
berkata :”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan
perempuan, juga kaum perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki”. (HR.
Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
4. Qa‟idah FiqihLarangan terhadap sesuatu
juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Apabila terjadi kontradiksi
antara dua Mafsadat (kerusakan) maka yang harus dipilih adalah yang mafsadatnya
paling ringan.Penetapan hukum tergantung ada tidaknya illat (alasan sebab
akibat).}6.
5. (Fatwa
MUI : 1997).} Ketetapan hukum Islam bagi Waria adalah HARAM, dan perubahan
kejiwaannya harus dikembalikan ke kodratnya semula.} Menyempurnakan alat kelamin bagi
seorang Khuntsa (berkelamin ganda, salahsatu alat kelaminnya lebih dominan),
operasi penyempurnaan alat kelaminnya BOLEH.} Mengubah alat kelamin laki-laki menjadi perempuan
atau sebaliknya, dengan operasi ganti kelamin, hukumnya HARAM.}7.
6. Kriteria
kehalalan produk adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria keharaman produk
adalah khabits (buruk), najis, dharar (berbahaya), iskar (memabukkan) dan
mengandung juz al-jism al- basyari (organ tubuh manusia).(Prof. Dr. Wahbah
Az-Zuhaily, MA.)} Tidak semua produk pangan, obat dan kosmetika disebutkan
secara tekstaul keharaman atau kehalalan dalam Al-Quran atau Hadits. Ketika Al-
Quran atau Hadits tidak menyebutkan secara tekstual, maka hal itu disebutkan
kriteria saja.}8.
7. Dalil
Hadits“sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan
obat bagi setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat
dengan benda yang haram”. (HR. Abu Dawud)} Dalil Al-Qur‟an“…maka, barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun
lagi maha penyayang”. (Al- Ma‟idah : 3).}9.
8.Qa‟idah FiqihKondisi darurat membolehkan
hal-hal yang dilarang (diharamkan).Mencegah kerusakan (mafsadat) harus
didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.}10.
Mempercantik diri dengan menjarangkan gigi
hukumnya HARAM.“Dan beliau Shalallahu „alaihi shalatu wa salam melaknat
wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan
Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Mas‟ud).} Melakukan Operasi kosmetik (kulit,
dll) untuk pengobatan karena luka atau bekas luka atau therapy medis karena
adanya tumor, BOLEH, dalam kriteria Halal dan Kedaruratan.} Mengubah bentuk wajah dan bentuk
tubuh lainnya sekedar keindahan, serta menggunakan benda diluar kriteria yang
halal dengan operasi, secara hukum HARAM.}11.
Dalil Hadits“Memecahkan (merusak) tulang
seseorang yang sudah meninggal (hukumnya) berdosa sebagaimana perbuatan merusak
tulang seseorang yang masih hidup”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Kitab
Nailul Authar, jilid III, No. 1781} Dalil Al-Qur‟an“maka pada hari ini kami selamatkan
badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang
sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda
kekuasaan Kami”. (QS. Yunus : 92).}12.
9.Qa‟idah FiqihKondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang
(diharamkan).(Kebolehan melakukan) Darurat itu dihitung seperlunya.Kehormatan
seseorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.}13.
Ada 3 jenis
Autopsi :Autopsi Anatomis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan
teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya
sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).Autopsi
Klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah
mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukan dengan
tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah
dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahuluserta untuk mengetahui
secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia
sakit.Autopsi Forensik adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari
kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan,
bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan seperti ini biasanya
dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan
sebab kematian seseorang. Hasil visum dokter (visum et repertum) ini akan
mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan suatu perkara.14.
HARAM jika tidak memenuhi kriteria kebutuhan
medis dan forensik serta ada penolakan dari ahli waris}15.
BOLEH (mubah) jika untuk kebutuhan medis dan forensik, dengan syarat ada
persetujuan dari ahli warisnya atau perizinan pihak berwenang dan hak-hak
si-mayat harus dipenuhi seperti dimandikan, dikafani dan dikuburkan sesuai
aturan agama.(fatwa MUI : 6 Juni 2009).}nya.
10. Dalil
Al-Qur‟an -“dan sesungguhnya kami telah
menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan
saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian
air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan
segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu
tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia
makhluk yang (berbentuk) lain. Maha suci Allah, pencipta yang paling baik.”
(Al-Mu‟minun : 12- 14).}16.
11. Dalil
Hadits“Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya didalam perut ibunya dalam
selama empat puluh hari, kemudian menjadi „alaqah selama itu pula (40 hari),
kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus
seorang Malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan
kepadanya : Tulislah amal, rezeki dan Ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya);
kemudian ditiupkan Ruh padanya.” (HR. Imam Al-Bukhari, Kitab Bada‟ul Khalqy : 2969).} Dalil Al-Qur‟an“…dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang
benar…” (QS. Al-An‟am : 151).}17.
12.Qa‟idah Fiqih“Hajat terkadang dapat
menduduki keadaan Darurat”.} Dalil Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri
dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin
As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}18.
Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazaly (dari
kalangan Madzhab Asy-Syafi‟i)“..jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan
Ovum didalam rahim dan siap menerima kehidupan (isti‟dad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana
(jinayah).” (kitab Ihya‟ „Ulumuddin : juz II hal. 67).}19.
Aborsi di-BOLEH-kan sebelum usia janin 40 hari
untuk janin yang dideteksi cacat genetik dan kehamilan akibat korban perkosaan
(disepakati keluarga, dokter dan „ulama).(fatwa MUI : 21 Mei 2005).} Aborsi di-BOLEH-kan karena ada hal
darurat; perempuan hamil menderita kanker stadium lanjut, TBC dan kehamilan
yang mengancam nyawa si-ibu.} Aborsi HARAM hukumnya dilakukan pada kehamilan yang
terjadi akibat ZINA.} Aborsi HARAM hukumnya sejak terjadinya Implantasi blastosis
pada dinding rahim ibu (nidasi).}20.
13. Qa‟idah Fiqih“Menghindarkan kerusakan
(hal-hal negatif ) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”.} Dalil Al-Qur‟an“..apakah mereka menjadikan
beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-NYA sehingga
kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah, Allah adalah
pencipta segala sesuatu dan Dia-lah yang Maha Esa lagi maha perkasa”. (QS.
Ar-Ra‟d : 16).}21.
Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya
(mubah) BOLEH sepanjang demi Kemaslahatan, tidak termasuk penciptaan tapi
pembiakan genetika.} Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimana pun hukumnya
HARAM. Karena menghilangkan maqashid syari‟ah dari pernikahan}22.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain
pasangan suami-isteri yang sah, hukumnya HARAM, termasuk Zina.} Bayi tabung dari sperma yang
dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya HARAM.} Bayi tabung dari pasangan suami
isteri dengan titipan rahim isteri yang lain hukumnya HARAM.} Bayi Tabung dengan sperma dan ovum
dari pasangan suami isteri yang Sah
hukumnya (mubah) BOLEH, termasuk ikhtiar.}23.
Status anak yang terlanjur dilahirkan dari
hasil yang di-Haram-kan diatas nasabnya adalah anak dari ibu yang melahirkannya.(fatwa MUI : 1979).} Transfer embrio hasi inseminasi buatan
sperma-ovum suami-isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain atau isteri
yang lain dalam kondisi apapun apalagi disebabkan tidak menghendaki kehamilan,
hukumnya HARAM.}24.
14. Hadits Rasulullah shalallahu „alaihi wa
salam :Dari Ummu Salamah r.a berkata : “adalah wanita- wanita yang Nifas di
zaman Nabi shalallahu „alaihi wa salam Duduk (tidak shalat) sehabis melahirkan,
empat puluh hari”. Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali An-nasa‟I, dan
lafadz ini dari Abu Dawud, dan pada satu lafadz yang lain dalam riwayatnya :
“Dan Nabi shalallahu „alaihi wa salam Tidak menyuruhnya meng-Qadha shalat
semasa Nifas”, dan hadits ini disahkan oleh Al-Hakim.}25.
15. Qaidah FiqihLarangan terhadap sesuatu juga
merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Adat kebiasaan itu bisa menjadi
ketetapan hukum} Qaidah Al-Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin
As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}26.
Bersuci setelah nifas dengan mandi besar sama
halnya seperti mandi Junub dan mandi besar setelah haidh.} Selama masa Nifas dilarang shalat dan puasa
tanpa wajib qadha‟ , memegang dan membaca mushaf Al-qur‟an, istimna‟ dan
berhubungan badan (jima‟),} Masa Nifas pada umumnya selama 40 hari setelah melahirkan, baik
proses melahirkan Normal maupun operasi sectio, terkadang terjadi hanya selama
14 hari saja, tapi untuk menjaga kekhawatiran lebih baik dimaksimalkan menjadi
40 hari,}27.
Kumpulan Fatwa MUI sejak 1975 : Majelis Ulama
Indonesia} Kitab Nail Al-Authar : Imam Asy-Syaukani} Kitab Fiqh As-Sunnah : Syeikh Sayyid Sabiq} Kitab Bulugh Al-Maraam : Al-Hafidz Ibnu Hajar
Al- Atsqalani} Kitab Al-halal wal-Haram fil-Islam : DR. Syeikh Yusuf
Al-Qaradhawi} Kitab Ihya „Ulumuddin : Imam Al-Ghazaly} Kitab Riyadh Ash-Shalihin : Imam Nawawi} Kitab Al-Umm : Imam Asy-Syafi‟I} Kitab Ar-Risalah : Imam Asy-Syafi‟I} Al-Qur‟an Al-Karim}28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar