Minggu, 27 Januari 2013

KAJIAN TENTANG HUKUM ISLAM


KAJIAN TENTANG HUKUM ISLAM
                                                      OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI MA.
Tentang Operasi Ganti Kelamin,II. Tentang Operasi Kosmetik,III. Tentang Bedah Mayat,IV. Tentang Aborsi,V. Tentang Bayi tabung dan Cloning,VI. Tentang masa Nifas,VII. Tentang Euthanasia,VIII. Tentang Transplantasi Organ Tubuh,IX. Tentang Bunuh Diri,X. Tentang Obat-obatan yang berasal dari atau Mengandung unsur Daging Babi.
1. “hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah Setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Al-Baqarah : 168).
2. “yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan diantara keduanya ada hal-hal yang Musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya, Barangsiapa hati- hati dari perkara Syubhat sebenarnya ia telah menyelamatkan Agama dan harga dirinya” (HR. Muslim).
3. “(tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu, Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah, (itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Ar-rum:30)Dari Abdullah bin Abbas r.a ia berkata :”Rasulullah melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan, juga kaum perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki”. (HR. Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
4. Qaidah FiqihLarangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Apabila terjadi kontradiksi antara dua Mafsadat (kerusakan) maka yang harus dipilih adalah yang mafsadatnya paling ringan.Penetapan hukum tergantung ada tidaknya illat (alasan sebab akibat).}6.
5. (Fatwa MUI : 1997).} Ketetapan hukum Islam bagi Waria adalah HARAM, dan perubahan kejiwaannya harus dikembalikan ke kodratnya semula.} Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang Khuntsa (berkelamin ganda, salahsatu alat kelaminnya lebih dominan), operasi penyempurnaan alat kelaminnya BOLEH.} Mengubah alat kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya, dengan operasi ganti kelamin, hukumnya HARAM.}7.
6. Kriteria kehalalan produk adalah thayyib (baik). Sedangkan kriteria keharaman produk adalah khabits (buruk), najis, dharar (berbahaya), iskar (memabukkan) dan mengandung juz al-jism al- basyari (organ tubuh manusia).(Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaily, MA.)} Tidak semua produk pangan, obat dan kosmetika disebutkan secara tekstaul keharaman atau kehalalan dalam Al-Quran atau Hadits. Ketika Al- Quran atau Hadits tidak menyebutkan secara tekstual, maka hal itu disebutkan kriteria saja.}8.
7. Dalil Hadits“sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan jangan berobat dengan benda yang haram”. (HR. Abu Dawud)} Dalil Al-Quran“…maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Al- Maidah : 3).}9.
 8.Qaidah FiqihKondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).Mencegah kerusakan (mafsadat) harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.}10.
 Mempercantik diri dengan menjarangkan gigi hukumnya HARAM.“Dan beliau Shalallahu „alaihi shalatu wa salam melaknat wanita-wanita yang menjarangkan giginya supaya rapi, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhori dan Muslim dari hadits Ibnu Masud).} Melakukan Operasi kosmetik (kulit, dll) untuk pengobatan karena luka atau bekas luka atau therapy medis karena adanya tumor, BOLEH, dalam kriteria Halal dan Kedaruratan.} Mengubah bentuk wajah dan bentuk tubuh lainnya sekedar keindahan, serta menggunakan benda diluar kriteria yang halal dengan operasi, secara hukum HARAM.}11.
 Dalil Hadits“Memecahkan (merusak) tulang seseorang yang sudah meninggal (hukumnya) berdosa sebagaimana perbuatan merusak tulang seseorang yang masih hidup”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah). Kitab Nailul Authar, jilid III, No. 1781} Dalil Al-Quran“maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami”. (QS. Yunus : 92).}12.
 9.Qaidah FiqihKondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang (diharamkan).(Kebolehan melakukan) Darurat itu dihitung seperlunya.Kehormatan seseorang yang hidup lebih agung daripada kehormatan seseorang yang mati.}13.
Ada 3 jenis Autopsi :Autopsi Anatomis adalah pembedahan mayat dengan tujuan menerapkan teori yang diperoleh mahasiswa kedokteran atau peserta didik kesehatan lainnya sebagai bahan praktikum tentang teori ilmu urai tubuh manusia (anatomi).Autopsi Klinis adalah pembedahan terhadap mayat yang meninggal di rumah sakit setelah mendapat perawatan yang cukup dari para dokter. Pembedahan ini dilakukan dengan tujuan mengetahui secara mendalam sifat perubahan suatu penyakit setelah dilakukan pengobatan secara intensif terlebih dahuluserta untuk mengetahui secara pasti jenis penyakit yang belum diketahui secara sempurna selama ia sakit.Autopsi Forensik adalah pembedahan terhadap mayat yang bertujuan mencari kebenaran hukum dari suatu peristiwa yang terjadi, misalnya dugaan pembunuhan, bunuh diri, kecelakaan, dan lain-lain. Pembedahan seperti ini biasanya dilakukan atas permintaan pihak kepolisian atau kehakiman untuk memastikan sebab kematian seseorang. Hasil visum dokter (visum et repertum) ini akan mempengaruhi keputusan hakim dalam menentukan suatu perkara.14.
 HARAM jika tidak memenuhi kriteria kebutuhan medis dan forensik serta ada penolakan dari ahli waris}15.  BOLEH (mubah) jika untuk kebutuhan medis dan forensik, dengan syarat ada persetujuan dari ahli warisnya atau perizinan pihak berwenang dan hak-hak si-mayat harus dipenuhi seperti dimandikan, dikafani dan dikuburkan sesuai aturan agama.(fatwa MUI : 6 Juni 2009).}nya.
10. Dalil Al-Quran -“dan sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha suci Allah, pencipta yang paling baik.” (Al-Muminun : 12- 14).}16.
11. Dalil Hadits“Seseorang dari kamu ditempatkan penciptaannya didalam perut ibunya dalam selama empat puluh hari, kemudian menjadi „alaqah selama itu pula (40 hari), kemudian menjadi mudhghah selama itu pula (40 hari); kemudian Allah mengutus seorang Malaikat lalu diperintahkan empat kalimat (hal), dan dikatakan kepadanya : Tulislah amal, rezeki dan Ajalnya, serta celaka atau bahagia(nya); kemudian ditiupkan Ruh padanya.” (HR. Imam Al-Bukhari, Kitab Badaul Khalqy : 2969).} Dalil Al-Quran“…dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar…” (QS. Al-Anam : 151).}17.
 12.Qaidah Fiqih“Hajat terkadang dapat menduduki keadaan Darurat”.} Dalil Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}18.
 Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazaly (dari kalangan Madzhab Asy-Syafii)“..jika nuthfah (sperma) telah bercampur (ikhtilath) dengan Ovum didalam rahim dan siap menerima kehidupan (istidad li-qabul al-hayah), maka merusaknya dipandang sebagai tindak pidana (jinayah).” (kitab Ihya „Ulumuddin : juz II hal. 67).}19.
 Aborsi di-BOLEH-kan sebelum usia janin 40 hari untuk janin yang dideteksi cacat genetik dan kehamilan akibat korban perkosaan (disepakati keluarga, dokter dan „ulama).(fatwa MUI : 21 Mei 2005).} Aborsi di-BOLEH-kan karena ada hal darurat; perempuan hamil menderita kanker stadium lanjut, TBC dan kehamilan yang mengancam nyawa si-ibu.} Aborsi HARAM hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat ZINA.} Aborsi HARAM hukumnya sejak terjadinya Implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).}20.
13. Qaidah Fiqih“Menghindarkan kerusakan (hal-hal negatif ) lebih diutamakan daripada mendatangkan kemaslahatan”.} Dalil Al-Quran“..apakah mereka menjadikan beberapa sekutu bagi Allah yang dapat menciptakan seperti ciptaan-NYA sehingga kedua ciptaan itu serupa menurut pandangan mereka. Katakanlah, Allah adalah pencipta segala sesuatu dan Dia-lah yang Maha Esa lagi maha perkasa”. (QS. Ar-Rad : 16).}21.
 Kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan hukumnya (mubah) BOLEH sepanjang demi Kemaslahatan, tidak termasuk penciptaan tapi pembiakan genetika.} Kloning terhadap manusia dengan cara bagaimana pun hukumnya HARAM. Karena menghilangkan maqashid syariah dari pernikahan}22.
 Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami-isteri yang sah, hukumnya HARAM, termasuk Zina.} Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal hukumnya HARAM.} Bayi tabung dari pasangan suami isteri dengan titipan rahim isteri yang lain hukumnya HARAM.} Bayi Tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang Sah hukumnya (mubah) BOLEH, termasuk ikhtiar.}23.
 Status anak yang terlanjur dilahirkan dari hasil yang di-Haram-kan diatas nasabnya adalah anak dari ibu yang melahirkannya.(fatwa MUI : 1979).} Transfer embrio hasi inseminasi buatan sperma-ovum suami-isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain atau isteri yang lain dalam kondisi apapun apalagi disebabkan tidak menghendaki kehamilan, hukumnya HARAM.}24.
14. Hadits Rasulullah shalallahu „alaihi wa salam :Dari Ummu Salamah r.a berkata : “adalah wanita- wanita yang Nifas di zaman Nabi shalallahu „alaihi wa salam Duduk (tidak shalat) sehabis melahirkan, empat puluh hari”. Diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali An-nasa‟I, dan lafadz ini dari Abu Dawud, dan pada satu lafadz yang lain dalam riwayatnya : “Dan Nabi shalallahu „alaihi wa salam Tidak menyuruhnya meng-Qadha shalat semasa Nifas”, dan hadits ini disahkan oleh Al-Hakim.}25.
15. Qaidah FiqihLarangan terhadap sesuatu juga merupakan larangan terhadap sarana-sarananya.Adat kebiasaan itu bisa menjadi ketetapan hukum} Qaidah Al-Hadits“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari Ubadah bin As-Samit, Ahmad dari ibnu Abbas, Malik dari Yahya).}26.
 Bersuci setelah nifas dengan mandi besar sama halnya seperti mandi Junub dan mandi besar setelah haidh.} Selama masa Nifas dilarang shalat dan puasa tanpa wajib qadha‟ , memegang dan membaca mushaf Al-qur‟an, istimna‟ dan berhubungan badan (jima‟),} Masa Nifas pada umumnya selama 40 hari setelah melahirkan, baik proses melahirkan Normal maupun operasi sectio, terkadang terjadi hanya selama 14 hari saja, tapi untuk menjaga kekhawatiran lebih baik dimaksimalkan menjadi 40 hari,}27.
 Kumpulan Fatwa MUI sejak 1975 : Majelis Ulama Indonesia} Kitab Nail Al-Authar : Imam Asy-Syaukani} Kitab Fiqh As-Sunnah : Syeikh Sayyid Sabiq} Kitab Bulugh Al-Maraam : Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Atsqalani} Kitab Al-halal wal-Haram fil-Islam : DR. Syeikh Yusuf Al-Qaradhawi} Kitab Ihya „Ulumuddin : Imam Al-Ghazaly} Kitab Riyadh Ash-Shalihin : Imam Nawawi} Kitab Al-Umm : Imam Asy-Syafi‟I} Kitab Ar-Risalah : Imam Asy-Syafi‟I} Al-Qur‟an Al-Karim}28.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar