Minggu, 27 Januari 2013

PANDANGAN MUKTAZILAH TERHADAP ALQUR'AN


                                                  
PANDANGAN MUKTAZILAH TERHADAP ALQUR’AN

OLEH : DRS.HM.SAKTI RANGKUTI,MA

1.   A. Al-Ushul Al-Khamsah Dan Konsep Khalq Al-Quran Mu’tazilah
Mu’tazilah erat kaitannya dengan ilmu kalam dan arti dari Ilmu Kalam sendiri menurut Dr. Muzaffaruddin Nadvi, MA.,Ph.D adalah ilmu berfikir yang lahir pada saat terjadinya percekcokan antara penganut Islam ortodoks dengan pengant Islam baru[1]. Sedangkan Syahrastani berkata bahwa ilmu ini dinamakan “kalam” karena masalah perselisihan yang paling sering diperdebatkan di antara berbagai golongan masyarakat Islam, yaitu masalah yang menyangkut firman Allah I. Atau ilmu yang diciptakan untuk menghadapi filsafat Yunani, yang kemudian diberi nama “mantiq’, karena kata “kalam” dan “mantiq” adalah sama.

Dr. Musthafa Muhammad Hilmi dalam bukunya Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din menukil dari kitab Mafatih al-Ulum karangan al-Khawarizmi menyebutkan delapan masalah penting yang menjadi perbincangan Mu’tazilah; yaitu:
1.   Membantah kalangan ad-Dahriyah yang mengatakan bahwa alam ini bersifat qadim[2]; maka Mu’tazilah menganggap bahwa huduts-nya badan sebagai bukti bahwa alam ini ada yang membuat yaitu Allah I.
2.   Tanzih (penyucian)[3] kepada Allah I, sebagai bantahan kepada kalangan Ahli Kitab; Yahudi dan Nasrani dan Majusi. Yahudi telah menyamakan Allah I dengan makhluk-Nya, Nasrani menganggap bahwa Allah I itu tiga dalam satu (trinitas) sedang Majusi mengatakan bahwa tuhan itu ada dua yaitu tuhan cahaya dan tuhan kegelapan.
3.   Menetapkan bahwa Allah I adalah zat yang Maha mengetahui, Maha menguasai, Maha hidup dan bahwa Allah I adalah esa; sebagai bantahan kepada kelompok Mu’atthilah yang menolak sifat-sifat Allah I.
4.   Perbincangan tentang kalamullah; apakah ia makhluk ataukah tidak.
5.   Perbincangan tentang Af’al al-Ibad apakah ia makhluk yang diciptakan oleh Allah I atau seorang hamba.
6.   Hukum terhadap orang yang meninggal dalam keadaan melakukan dosa-dosa besar; apakah ia akan kekal di neraka ataukah ia akan mendapatkan rahmat Allah I lalu masuk surga.
7.   Membuktikan adanya kenabian secara umum dan kenabian Muhammad ` secara khusus; sebagai bantahan terhadap Barahimah[4] yang meniadakan kenabian.
8.   Perbincangan tentang Imamah (kepemimpinan) dan siapa yang pantas memangku jabatan tersebut dan siapa yang tidak pantas.[5] Dan di era modern ini atau tepatnya masa setelah runtuhnya khilafah Utsmaniyah, perbincangan beralih kepada tema fiqih siyasi yaitu “adamu fashl baina al-siyasah wa al-din” (tidak memisahkan antara politik dan agama). Dan barangkali syaikh Musthafa Shabri[6] –syaikhul Islam terakhir pada masa khilafah Utsmaniyah- adalah orang pertama yang memberikan perhatian terhadap masalah tersebut dan menjadikan pemisahan antara agama dan politik ke dalam masalah ilmu kalam.[7]
Dan ada beberapa argumen-argumen yang digunakan kelompok Mu’tazilah untuk membenarkan metode Ilmu Kalam  mereka; yaitu:
1.   Ilmu kalam itu baru muncul pada masa tabiut tabi’in dan ketika masa itu telah sempurna pencetakan kitab-kitab sehingga ilmu kalam hanyalah bid’ah hasanah selain itu ilmu kalam juga berguna untuk menghilangkan syubhat bagi orang yang masih ragu dan menambahkan keyakinan bagi ahli tauhid.
2.   Dalil akal sangat diperlukan dalam menjelaskan hakikat agama, karena metode yang benar dalam mengenal Allah I dan rasul-Nya bersandar pada pengetahuan akal.
3.   Jika pokok agama adalah ittiba’ bukan akal, hal itu telah menyelisihi al-Quran, karena Allah I telah mencela perbuatan taqlid dan mengajak manusia untuk mendebat orang-orang musyrik dengan dalil-dalil akal.
4.   Qadhi Abdul Jabbar berpendapat, ketika khalifah Harun al-Rayid melarang untuk berdebat dalam masalah agama bahkan memenjarakan ahlu kalam, raja as-Sundi menulis satu surat yang menantang untuk beradu debat, maka al-Rasyid mengutus satu qadhi yang tidak mahir dalam berdebat, karena kalah, ia membebaskan Ahlu Kalam dari penjara dan memilih salah satu dari mereka untuk berdebat.[8]
1.   1. Al-Ushul Al-Khamsah
Al-Ushul al-Khamsah terdiri dari lima prinsip yang disebutkan secara urut oleh al-Qadhi Abdul Jabbar; Tauhid, al-‘Adl, al-Wa’du wa al-Wa’id, al-Manzilah baina al-Manzilatain dan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar. Namun urutan ini belum menjadi konsesus dan bila merujuk pada kronologi sejarah, maka al-Manzilah baina al-Manzilatain ditempatkan pada posisi pertama, lima prinsip ini kemudian disempurnakan oleh ulama-ulama Mu’tazilah seperti Abu Huzail al-‘Allaf, Ja’far bin Harb, Qadhi Abdul Jabbar dan yang lainnya[9]. Walau demikian, semua tokoh Mu’tazilah bersepakat bahwa barang siapa tidak mempercayai salah satu prinsip, atau mengurangi atau menambahi kelima prinsip di atas, maka tidak layak digolongkan sebagai Mu’tazilah.[10]
Al-Khayyath al-Mu’tazili berkata: “Dan tidak ada seorang pun yang layak diberi label I’tizal sehingga ia mengumpukan ushul al-khamsah; al-Tauhid, al-Adl, al-Wa’du wa al-Wa’id, al-Manzilah baina al-Manzilatain dan Amar Ma’ruf Nabi Mungkar dalam dirinya”[11].
Selanjutnya kami paparkan penjelasan al-Ushul al-Khamsah tersebut dan kemudian kami paparkan secara ringkas mazhab Ahlu al-Sunnah sehingga semakin jelas perbedaan antara mazhab Ahlu al-Sunnah dengan mazhab Mu’tazilah.
1.   1. Al-Tauhid (tauhid)
Konsep Khalq al-Quran versi Mu’tazilah ditempatkan dalam konteks pembahasan sifat-sifat Allah swt yang dalam tradisi Mu’tazilah masalah sifat Allah masuk dalam prinsip tauhid, yang diletakkan sebagai prinsip pertama dalam aqidah al-ushul al-Khamsah. Dengan demikian masalah khalq al-Quran adalah sub bahasan dari ashlu al-Tauhid.
Menurut Mu’tazilah pengertian tauhid adalah mengingkari sifat-sifat Allah I karena menetapkannya berarti menetapkan banyak zat yang qadim, itu artinya menyamakan makhluk dengan khaliq dan menetapkan adanya banyak sang pencipta. Mu’tazilah menta’wil sifat-sifat Allah I dengan mengatakan sifat Allah I adalah Dzat-Nya. Sebagai contoh, Allah I‘Alim (Maha Mengetahui); maknanya ilmu Allah I adalah Dzat-Nya, dan seterusnya. Di antara konsekueninya, mereka mengingkari ru’yatullah di akhirat dan mengatakan bahwa al-Quran itu makhluk.[12]
Dr. Musthafa Muhammad Hilmi menjelaskan makna tauhid menurut Mu’tazilah adalah menetapkan keesaan zat Allah I sehingga mereka meniadakan sifat dengan anggapan bahwa menetapkan sifat bisa membuat syirik, mereka mengingkari ru’yatullah (melihat Allah I di akhirat) dan mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk.[13]
Syaikh Safar Hawali juga menjelaskan bahwa makna tauhid menurut Mu’tazilah adalah meniadakan sifat-sifat Allah I, mereka mengatakan: Allah I adalah zat yang Maha Mengetahui, zat yang Maha Melihat atau Maha Melihat tetapi tidak memiliki sifat ilmu atau Maha Mendengar tetapi tidak memiliki sifat mendengar dan mereka mengatakan bahwa al-Quran adalah makhluk.[14]
Imam al-Asy’ari mengatakan ketika menjelaskan makna al-Tauhid menurut Mu’tazilah: “Tuhan itu Esa, tidak ada yang menyamai-Nya, bukan benda (jism), bukan orang (syakhs) bukan jauhar, bukan pula aradh, tidak berlaku pada-Nya, tidak mungkin mengambil tempat (ruang) tidak bisa disifati dengan sifat-sifat yang ada pada makhluk yang menunjukkan ketidakazalian-Nya, tidak dibatas, tidak melahirkan dan tidak pula dilahirkan, tidak dapat dicapai panca indra, tidak dapat dilihat mata kepala dan tidak bisa digambarkan akal fikiran. Ia Maha Mengetahui, Berkuasa dan Hidup, tetapi tidak seperti orang yang mengetahui, orang yang berkuasa dan orang yang hidup, hanya Ia sendiri yang qadim, tidak ada yang menolong-Nya dalam menciptakan apa yang telah diciptakan-Nya dan tidak membikin makhluk karena contoh yang telah ada terlebih dahulu”.[15]
Dr. Abdurrahim bin Shamayil al-Sullami dalam disertasinya yang berjudul Haqiqah al-Tauhid baina Ahl al-Sunnah wa al-Mutakallimin telah melakukan studi banding antara Ahl al-Sunnah dan Mu’tazilah dalam masalah Tauhid, Ahlu al-Sunnah membagi Tauhid menjadi tiga yaitu Tauhid Rububiyah, Tauhid Uluhiyah dan Tauhid Asma wa Shifat atau menjadi dua yaitu Tauhid al-Ma’rifah wa al-Itsbat dan Tauhid al-Qasd wa al-Thalb sedangkan Mu’tazilah membagi Tauhid menjadi tiga yaitu al-Ladzi la yatajaza’, al-Munfarid bi al-Qadam dan al-Mutafarrid bi al-Shifat, pembagian Tauhid ini disebutkan oleh al-Qadhi Abdul Jabbar dari gurunya Abu Ali dan Abu Hasyim.[16]
1.   2. Al-‘Adl (keadilan)
Golongan Mu’tazilah menafsirkan keadilan tersebut sebagai berikut:
“Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak mencipta perbuatan manusia; manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, karena qodrat (kekuasaan) yang dijadikan Tuhan pada diri mereka. Ia tidak memerintah kecuali apa yang dikehendaki-Nya dan tidak melarang kecuali apa yang dilarang-Nya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak tahu menahu (bebas) dari keburukan-keburukan yang dilarang-Nya”[17]
Imam Ibnu Abil Izz al-Hanafi berkata: “Mengenai al-‘Adl mereka menutupi dibaliknya pengingkaran taqdir. Mereka mengatakan Allah I tidak menciptakan keburukan dan tidak menghukum dengan adanya  perbuatan jahat, karena jika Allah I menciptakan kejahatan kemudian menyiksa mereka atas kejahatan mereka, itu artinya Allah I Dhalim, padahal Allah I adil dan tidak Dhalim. Sebagai konsekuensinya mereka menyatakan dalam kekuasaan Allah I terjadi hal-hal yang tidak diinginkan Allah I. Allah I menginginkan sesuatu tetapi hal yang tidak diinginkan Allah I. Allah I menginginkan sesuatu tetapi hal itu tidak terjadi. Juga konsekuensinya mensifati Allah I itu lemah, Maha Suci Allah I dari hal itu.[18]
Syaikh Safar Hawali mengatakan: “Makna ‘adl menurut Mu’tazilah bahwa Allah I tidak menciptakan kejelekan dan tidak menginginkannya, Ia juga tidak mentakdirkan maksiat kepada hamba, akan tetapi manusialah yang menciptakan amal mereka dan melakukan sesuatu yang tidak diinginkan dan ditakdirkan oleh Allah I.[19]

1.   3. Al-Wa’du wa al-Wa’id (janji dan ancaman)
Maknanya bahwa orang yang berbuat dosa besar bila belum bertaubat sebelum meninggal, pasti kekal di neraka dan tidak ada syafa’at baginya. Ibnu Taimiyah berkata: “Di antara pokok ajaran Mu’tazilah berasma Khawarij adalah terlaksananya ancaman di akhirat dan bahwasanya Allah I tidak menerima syafa’at bagi pelaku dosa besar serta tak  seorang pelaku dosa besar pun yang keluar dari neraka”.[20]
Mereka mengatakan bahwa jika Allah I mengancam hamba-Nya dengan suatu ancaman maka Allah I wajib menyiksanya dan tidak boleh mengingkari ancaman-Nya karena Alllah tidak mengingkari janji-Nya. Allah I tidak memberi maaf dan ampunan bagi orang yang dkehendaki-Nya dan tidak pula mengampuni pelaku dosa besar yang tidak betaubat.[21]
Syaikh Safar Hawali mengatakan: “Maknanya bahwa Allah I wajib untuk mengazab pelaku maksiat, tidak memaafkan mereka, tidak memberikan syafaat dan tidak mengeluarkan mereka dari neraka.[22]
1.   4. Al-Manzilah baina al-Manzilatain (kedudukan di antara dua kedudukan)
Imam Ibnu Abil Izz berkata: “Adapun al-Manzilah baina al-Manzilatain menurut mereka adalah pelaku dosa besar keluar dari iman dan tidak masuk dalam kekafiran”. [23]Maksudnya mereka meyakini bahwa pelaku dosa besar adalah fasik dan berada di antara kedudukan orang kafir dan orang beriman, akan tetapi mereka tidak mengkafirkan dan menghalalkan darah mereka sebagaimana Khawarij.

1.   5. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
Maknanya adalah kewajiban untuk mendakwahkan aqidah mereka seperti tauhid, adil dan yang lainnya, selain itu wajib memberontak dari pemimpin yang tidak sesuai dengan mazhab mereka atau sesuai tetapi ia dhalim atau fasiq.[24]
Konsep Khalq Al-Quran Mu’tazilah
Kelompok Mu’tazilah melihat al-Qur’an sebagai suatu perkataan yang terdiri dari huruf dan suara, artinya disamakan dengan perkataan yang biasa dikenal[25]. Perkataan menyatakan fikiran yang ada pada dirinya, supaya diketahui orang lain. Kalau al-Qur’an terdiri dari kata-kata, sedang kata-kata itu baru, maka al-Qur’an itu pun baru. Selain itu sifat kalam al-Qur’an bukanlah sifat zat, tetapi adalah salah satu sifat perbuatan. Karena itu al-Qur’an adalah makhluk. Artinya Tuhan mengadakan perkataan (kalam) pada Lauh Mahfuz, atau Jibril atau utusan-Nya.[26]
Dalam internal Mu’tazilah sendiri juga terdapat silang pendapat dalam mendefiisikan makna al-Kalam apakah ia jism, ardh ataukah makhluq, mereka terbagi menjadi tiga pendapat:
1.   Sebagian mereka mengatakan bahwa kalamullah adalah  jism saja
2.   Pendapat al-Nadham dan pengikutnya; mereka berpendapat bahwa kalam makhluk adalah ardh, dan bergerak, karena tidak sesuatu yang ardh kecuali pasti bergerak, sedangkan kalam khaliq adalah jism, karerna jism itu terdiri dari huruf dan suara yang bisa didengar, termasuk fi’il dan mahkluq Allah I, sedangkan yang dilakukan manusia adalah membaca (al-Qira’ah) dan membaca adalah bergerak  dan tidak termasuk dalam  al-Quran.
3.   Pendapat Abu al-Huzail, Ja’far bin Harb, al-Askafi dan pengikutnya, mereka mengatakan bahwa kalam  adalah ardh dan makhluq.
Dari penjelasan di atas dapat ditarik satu kesimpulan bahwa Mu’tazilah berselisih pendapat apakah kalam itu ardh atau jism? Hanya saja mereka bersepakat bahwa kalam itu adalah makhluq.
Dan untuk membenarkan keyakinan khalq al-Quran, Mu’tazilah menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang mendukung pemahaman mereka bahwa al-Quran itu bukan kalamullah dalam pengertinnya yang azali, seperti firman Allah I Qs. Al-Baqarah: 30.
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Artinya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.”[27]
Menurut mereka pengertian ‘idz’ (ketika) di dalam firman itu menunjukkan suatu waktu, yaitu waktu masa silam. Maka firman Allah I tersebut telah terjadi pada suatu waktu tertentu. Setiap sesuatu yang terikat kepada waktu adalah suatu ‘kebaruan’. maka maksud firman Allah I itu bukan bersifat azali dari Allah I, yakni al-Kalam, tetapi maknanya harus diartikan dengan pengertian yang lain.
Dan juga firman Allah I Qs. Hud: 1 dan al-Taubah: 6 yang menunjukkan bahwa al-Quran itu tersusun dari ayat-ayat dan huruf-huruf yang bisa didengar, hal tersebut menunjukkan “kebaruan” karena mau tidak mau susunan ayat-ayat dan sesuatu yang bisa didengar adalah suatu yang baru.
Abu al-Hudhail al-‘Allaf; salah seorang pemikir dari Mu’tazilah yang lahir dan belajar di Bashrah kemudian pindah ke Baghdad, berpendapat bahwa Allah swt menciptakan al-Quran di lauh al-Mahfudz yang masih berbentuk ‘ardh. Kemudian dinampakkan melalui tiga tempat; di tempat  dia dijaga, di tempat dia ditulis dan di tempat dia dibaca dan didengar.[28] Pendapat ini diperkuat oleh khalifah al-Makmun dengan menafsirkan surat al-Buruj: 21-22:
بَلْ هُوَ قُرْآَنٌ مَجِيدٌ (21) فِي لَوْحٍ مَحْفُوظٍ (22)
Artinya:
“Bahkan dia adalah al-Quran yang mulia, yang tersimpan di Lauh al-Mahfudz”.
Bahwa sesungguhnya perkataan Lauh yang melindungi al-Quran mengandung pengertian “khalq” (temporal), sebab suatu benda tidaklah dilindungi kecuali dengan sesuatu yang diciptakan.
Lebih lanjut al-Qadhi Abd al-Jabbar, termasuk pentolan Mu’tazilah di abad akhir-akhir mengatakan bahwa kalam adalah bagian dari perbuatan (af’al) Allah I yang Dia ciptakan dalam jism ketika hendak mengadakan kontak dengan makhluk-Nya, baik berupa perintah, larangan, janji maupun ancaman. Maka setiap perbuatan Allah I tidak boleh dikatakan qadim, sebagaimana tidak boleh mengklaim bahwa segala ni’mat dan ihsan Allah I yang senantiasa diberikan kepada hamba-hamban-Nya adalah qadim. Dengan demikian al-Quran yang merupakan kalamullah otomatis adalah makhluk, karena dia merupakan bagian dari perbuatan-Nya yang selalu dilakukan sesuai dengan maslahat dan kebutuhan.
Kata al-Qadhi Abd al-Jabbar, “Jikalau dalam al-Quran terdapat perintah dan larangan serta janji dan ancaman, maka sesungguhnya kedudukan perintah itu sendiri senantiasa memerlukan objek yang diperintah. Sebagai contoh, ayat tentang perintah shalat, tidak mungkin sudah ada semenjak azali, sebelum diciptakan manusia, suatu perintah ditujukan kepada sesuatu yang tidak ada, maka dengan demikian perintah Allah I bukanlah hal yang qadim.
Al-Qadhi Abd al-Jabbar berkata ketika berbicara masalah pendapat-pendapat manusia tentang al-Quran: “Adapun mazhab kami, bahwa al-Quran adalah kalamullah dan wahyu-Nya, dan ia adalah makhluq dan muhdats (baru)”.[29]
Ibnu Matwih mengatakan: “Guru-guru kami telah bersepakat semua bahwa al-Quran adalah makhluq” dan al-Muqbili berkata ketika menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah al-Kalam: “Para filosof meneliti kaifiyah kalam lalu mereka berselisih pendapat sedangkan Mu’tazilah telah menetapkan secara mutlak tentang kemakhlukan al-Quran”.[30]
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan tentang aqidah Mu’tazilah tentang al-Quran yaitu al-Quran adalah makhluq.


[1] Dr. Muzaffaruddin Nadvi, MA.,Ph.D, Muslim Thought and Its Source, (Pemikiran Muslim dan Sumbernya), terj: Drs. Adang Affandi, (Bandung: PUSTAKA, 1984 M) , cet. Ke-1, hal. 6-7
[2] Qadim berarti azali dan kekal, yang tidak bermula dan berakhir. Ada perbedaan makna qadim antara ahli filsafat dengan ahli bahasa, ahli bahasa mendefinisikan qadim sebagai sesuatu yang didahului meskipun baru, sedangkan ahli filsafat mengatakan bahwa qadim adalah sesuatu yang tidak didahului artinya selalu ada.lihat Muhammad bin Ali al-Husaini al-Jurjani al-Hanafi, al-Ta’rifaat, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2003), cet.ke-2, hal. 173 dan Abu Hilal al-Askari, al-Furuq al-Lughawiyah, Tahqiq: Muhammad Basil Uyun al-Suud, (Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyyah, 2000 M), cet.ke-1, hal. 71
[3] Yang dimaksud tanzih adalah menetapkan keesaan Allah swt dengan menafikan qadim-Nya sifat-sifat-Nya. Karena dalam keyakinan Mu’tazilah, anggapan tentang qadimnya sifat sama dengan berbilangnya zat yang qadim yang dikategorikan sebagai perbuatan syirik. Maka konsep tanzih Mu’tazilah lahir sebagai respon atas akidah Yahudi dan trinitasnya Nasrani.
[4] Atau agama Hindu; nama Barahimah berasal dari kata Brahma salah satu sesembahan dalam agama Hindu; agama ini muncul pada abad ke-8 SM. Dan Mu’tazilah termasuk kelompok yang sangat keras menentang pendapat Hindu di atas, bahkan mereka menyatakan bahwa kenabian itu sebuah kewajiban, al-Safaraini menyebutkan: “dan yang benar bahwa pengutusan para nabi adalah boleh secara akal dan wajib secara syariat” lihat al-Safaraini, Lawami’ al-Anwar al-Bahiyyah wa Sawathi’ al-Asrar al-Atsariyah sarh al-Durrah al-Mudhiyyah fi Aqidah al-Firqah al-Mardhiyyah, (Damsyiq: Muasasah al-Khafiqin, 1982 M), cet. ke-2, juz II, hal. 256
[5] Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Manhaj Ulama al-Hadits wa al-Sunnah fi Ushul al-Din, (Kairo: Dar Ibnu al-Jauzi, 2005), cet.ke-1, hal. 94 dan al-Khawarizmi, Mafatih al-Ulum, (Mesir: Dar al-Muniriyah, 1342 H), hal. 17-18
[6] Beliau lahir di Tuqad lalu hijrah ke Qaisiriyah untuk belajar, mulai berkecimpung dalam masalah politik sejak diangkat sebagai wakil negara di Anadhul pada tahun 1908 M lalu pada tahun 1923 M ia pergi ke Mesir dan terus tinggal disana sampai beliau wafat pada tahun 1954 M.
[7] Prof. Dr. Musthafa Hilmi telah mensyarah kitab syaikh Musthafa Shabri yang berjudul: al-Nakir ala Munkiri al-Ni’mah min al-din wa al-khilafah wa al-ummah yang kemudian diterbitkan dalam sebuah buku berjudul: al-asrar al-khafiyyah war al- ilgha’ al-khilafah al-utsmaniyyah. Kitab ini mendapat apresiasi dari The King Faishal International Prize for Islamic Studies.
[8] Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Qawaid al-Manhaj al-Salafi fi al-Fikri al-islami, (kairo: Dar Ibnul Jauzi, 2005), cet. Ke-3, hal. 83-84
[9] Abdul Latif bin Abdul Qadir al-Hifzi, Ta’tsir Mu’tazilah fi al-Khawarij wa al-Syi’ah, (Jeddah: Dar al-Andalus al-Khadhra’, 2000 M), cet. ke-1, hal. 26
[10] Al-Qadhi Abdul Jabbar bin Ahmad, Sarh Ushul al-Khamsah, tahqiq oleh: Dr. Abdul Karim Utsman, (Kairo: Maktabah Wahbah,1996 M), cet. Ke-3, hal. 6
[11] Abul Hasan Abdurrahim bin Muhammad al-Khayyath, al-Intishar wa al-Rad ala Ibnu Rawandi al-Mulhid, (Kairo: Dar al-Arabiyah, 1993 M), cet. ke-2, hal. 126
[12] Tim Ulin Nuha Ma’had Aly, Dirasatul Firaq, (Solo: Pustaka Arafah, tanpa tahun), cet.ke-1, hal. 133
[13] Dr. Musthafa Muhammad Hilmi, Qawaid al-Manhaj al-Salafi fi al-Fikri al-islami, cet. Ke-3, hal. 140
[14] Safar bin Abdurrahman al-Hawali, ushul al-firaq wa al-adyan wa al-mazahib al-fikriyyah, (Riyadh: Majalah al-Bayan, 2010), cet. Ke-1, hal. 45
[15] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal. 44
[16] Dr. Abdurrahim bin Shamayil al-Sullami, Haqiqah al-Tauhid baina Ahl al-Sunnah wa al-Mutakallimin, (Beirut: Dar al-Muallimah), hal 120 dan Dr. Jabir Idris Ali Amir, Manhaj al-Salaf wa al-Mutakallimin fi Muwafaqah al-‘Aql li al-Naql wa atsaru al-Manhajain fi al-Aqidah, (Riyadh: Adwa’ Salaf, 1998) cet. Ke-1, hal. 555
[17] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal. 44
[18] Ibnu Abil Izz, Syarah Aqidah al-Thahawiyah, (Kairo: Dar Al-Hadits, 1425 H), hal. 792
[19] Safar bin Abdurrahman al-Hawali, ushul al-firaq wa al-adyan wa al-mazahib al-fikriyyah, hal. 45
[20] Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa: juz XIII. Hal. 358
[21] Al-Mausu’ah al-Muyassarah: 1: 73
[22] Safar bin Abdurrahman al-Hawali, ushul al-firaq wa al-adyan wa al-mazahib al-fikriyyah, hal. 46
[23] Ibnu Abil Izz, Syarah Aqidah al-Thahawiyah, hal. 102
[24] Safar bin Abdurrahman al-Hawali, ushul al-firaq wa al-adyan wa al-mazahib al-fikriyyah, hal. 46
[25] Al-Qadhi Abdul jabbar, Sarh Ushul al-Khamsah, hal. 528
[26] Ahmad Hanafi, Theology Islam, hal. 113
[27] Surat Al-Baqarah (2: 30)
[28] Jurnal ISLAMIA, edisi petama, hal. 39
[29] Al-Qadhi Abd al-Jabbar, Sarh Ushul al-Khamsah, hal. 528
[30] Awwad bin Abdullah al-Mu’tiq, Al-Mu’tazilah wa Ushuluhum al-Khamsah wa Mauqif Ahlu al-Sunnah minha, hal. 118
,



http://2.gravatar.com/avatar/8f2699615d9cf3ef61eb89946ef657ea?s=48&d=identicon&r=G
http://1.gravatar.com/blavatar/b0ae72ad40ac5f082c3eea2daa6f0427?s=48
http://0.gravatar.com/avatar/3eba17dc149c14aebb094aae09954d4f?s=48&d=identicon&r=G
http://0.gravatar.com/avatar/3eba17dc149c14aebb094aae09954d4f?s=48&d=identicon&r=G
http://2.gravatar.com/avatar/ea638c59800977bfa6b2f65e54da37af?s=48&d=identicon&r=G
http://2.gravatar.com/avatar/8c7ef988b08f6696ddb78a9e615a8836?s=48&d=identicon&r=G
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar