Kamis, 03 Januari 2013

Hukum Jual Beli OrganTubuh Manusia




Drs.HM.SAKTI RANGKUTI,MA

Seiring majunya zaman dan pesatnya teknologi, kehidupan ummat manusia pun semakin berkembang. Sehingga  telah lahir berbagai macam perubahan, hal -hal yang tidak diperdapatkan di abad yang silam sudah terwujud di abad 21 ini.  Dinamika kehidupan juga ikut berkembang seiring banyaknya penemuan-penemuan. Diantara perkembangan yang bisa dilihat dengan kontras adalah bidang teknologi.Dimana ummat manusia yang hidup di beberapa abad yang silam belum pernah merasakan dunia maya (media).
Baik media elektronik mau pun media massa. Tapi bila kita menelisik lebih dalam lagi perkembangan ini bukan di bidang media saja. Masih banyak perkembangan-perkembnagan di bidang yang lain, seperti di bidang kesehatan, fision, bahkan hiburan sekali pun.Di bidang kesehatan sebagai mana sudah rentang diketahui oleh manusia  telah terbentuk berbagai macam perubahan dan kemajuan. Hal ini bisa terjadi karena banyaknya penemuan alat-alat medis, lahirnya tabib-tabib (dokter) yang cukup ahli dalam bidangnya. Di mana dengan kejuhudan mereka dalam ilmu tibbiah sudah bisa membuat pasien terkendali dari berbagai macam penyakit yang ada. Bahkan dengan ilmu mereka sudah bisa melahirkan bayi tanpa harus ada hubungan intim (Kloning). Dan juga telah mampu mengotak-atik organ tubuh manusia, seperti proses pemindahan janin yang ada dalam rahim seorang wanita untuk dilahirkan melalui rahim wanita lain (Istikjar Arham). Menggugurkan ambrio yang sudah masuk dalam rahim (ovum) wanita untuk mencegah terjadinya kehamilan (Aborsi) dan lain-lain.
Namun, sebagai ummat Islam semua perubahan tersebut tidak terlepas dari hukum syar'i yang lima, yakni wajib, sunnah, makruh, haram ,dan mubah. Di lihat dari fatrah (zamannya), agama Islam yang sudah berumur ribuan tahun, namun keotentikan hukumnya masih tetap terpelihara. Sehingga semua perkara baru yang tibul sudah tersimpan rumus-rumusnya dalam holy book (al-Quran). Ini merupakan salah satu mazaya Islam yang musti harus di akui. Karena Islam tidak mengikuti zaman, namuni Islam tidak ketinggalan zaman,  akan tetapi menjawab semua tantangan zaman.
Diantara permasalahan yang sedang bergentayangan di dunia adalah Bai'k 'Adhail Insan (menjual organ tubuh manusia). Bagaimana tanggapan Islam terhadap permasalahan ini. Apakah Islam membolehkan penganutnya menjadikan organ tubuhn untuk diperjual belikan, atau tidak?.Sebelum memberi jawaban hendaknya kita melihat ke beberapa referensi, sehingga orang lain yang akan membaca nantinya tidak mengatakan kalau kita mengifta atau mengada-ngadakan hukum (bid'ah).
Diantara kitab atau buku yang penulis jadikan sebagai referensi adalah al-Mabsut karya Imam Sarkhasi, Mungni Muhtaj karya Khatib Syarbaini, Mungni Syarah Kabir karya Ibnu Qudamah, Tajul Mazhab Li Ahkamil Mazhab karya Qazi al-Yamani as-San'ani, kitab Majmuk karya Imam Nawawi, Mahalli karya Ibnu Hazm ad-Dhahiri. Disamping kitab turast (klasik) penulis juga merujuk ke beberapa kitab kontempore.
Seperti artikel  Dr Muhammad Naim Yasin (majalah Kuwait, Rajab 1407 H), pendapat Dr Muhammad Said Thantawi, kitab al-Maukif al-Fikhi Wal Akhlak Min Qaziyyah Zar'ul 'Azak karya Dr Muhammad Ali Bar, kitab al-Intifak Bi Ajzail Adami Fi Fiqhil Islami karya Syeikh 'Usamatillah 'Inayatillah, pendapat Dr Abdus Sattar Abu Nguddah (seminar Islamiah 18 appril 1987), risalah majister (Tesis) Prof Hasan Salah as-Sangir yang berjudul "Shalahiah Mabi'k Lintifa'i Bihi".
Dalam kitab-kitab tersebut dijelaskan bahwa sanya para ulama berbeda pendapat  tentang hukum jual beli anggota tubuh manusia. Dalam hal ini ada dua pendapat, pertama pendapat Jumhur ulama (meyoritas). Menurut mereka haram hukumnya memperjual belikan anggota tubuh manusia. Sedangkan pendapat yang ke dua adalah pendapat minoritas ulama,  menurut mereka boleh hukumnya memperjual belikan organ tubuh manusia, tapi harus memenuhi enam syarat.
Syarat yang pertama, tujuan jual beli organ tubuh bukan untuk tijarah (perniagaan) yang menghasilkan keuntungan, tapi dalam bentuk ta'awun (tolong-menolong). Ke dua, organ tubuh yang dijual tersebut benar-benar digunakan untuk menolong orang lain yang sakit dan tidak dijual kecuali kepada orang-orang yang terpercaya. Ke tiga, organ tubuh yang akan dijual itu ada jaminannya (menurut dokter spesialis) untuk meringankan mafsadah (penyakit) yang ada pada si pembeli. Ke empat, organ tubuh yang akan  dijual bukan bagian dari organ yang dilarang syar'i untuk dijual, seperti rambut, mani. Ke lima, tidak diperdapatkan benda lain yang bisa digunakan pembeli untuk meringankan mafsadahnya selain membeli organ tubuh manusia. Ke enam, jual beli tersebut harus dilakukan dengan cara yang resmi dan terpenuhi semua syarat-syarat di atas.

Dalil Pendapat Mereka

Jumhur ulama yang mengharamkan hukum jual beli anggota tubuh manusia ada tiga dalil. Pertama, tubuh manusia bukan barang dagangan yang bisa dijadikan sebagai alat tukar.  Ke dua, tubuh manusia itu bukan milik pribadinya  melainkan kepunyaan Allah, sesuatu yang bukan milik si penjual maka tidak sah untuk dijual belikan, seperti yang sudah makruf dalam ilmu fiqih. Ke tiga, pendapat yang mengatakan boleh hukumnya jual beli organ tubuh manusia menurut mereka (jumhur) telah membuka jalan untuk lahirnya kerusakan yang besar dan hal-hal yang sangat berbahaya, karena orang-orang miskin suatu saat akan menjual organ tubuhnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bila kita bolehkan.
Adapun dalil minoritas ulama yang berpendapat boleh hukumnya menjual belikan organ tubuh manusia ada 4 dalil.   Pertama, saat ditimpa penyakit manusia (pasien) akan berobat ke dokter, periksa kesehatan,  membeli obat-obatan dan lain-lain. Dalam hal ini pasien harus mengantikan jasa dokter yang telah membantunya untuk sembuh dengan uang, hal ini ada tolerasinya bila dikaloborasi dengan kontek bai'ul 'azak. Di mana dokter berperan sebagai si penjual dan pasien (pembeli) yang harus membayar harga barang.
          Kedua, qias kepada diat, orang yang melakukan kriminal (pembunuhan) wajib menggantikan orang yang dia bunuh dengan harga 100 unta kalau meninggal. Jika pelaku kriminal menghilangkan anggota tubuh orang lain maka dia wajib menghargakan organ tubuh tersebut. Dalam kontek bai'ul a'zak ini juga terdapat unsur penghargaan organ tubuh seperti halnya diat, maka boleh hukumnya menurut mereka.
Ke tiga, alasan meyoritas Fuqahak dalam mengahramkan jual beli organ tubuh adalah hilangnya kemulian manusia seperti pendapatnya Abu Hanifah (Imam Hanafi). Karena anggota tubuh yang sudah dipotong untuk  di jual tidak ada manfaat lagi menurut tabib-tabib (dokter) tempo dulu. Akan tetapi ilmu kedokteran haditsah (kontemporer) sudah berhasil menyembuhkan berbagai macam  penyakit. Sehingga tabib-tabib kontemporer sudah mampu mencangkok berbagai macam organ tubuh yang di potong dari orang lain untuk menyembuhkan penyakit yang diderita oleh paisen. Dan organ tubuh yang dipotong tadi masih utuh dan bisa bermanfaat seperti semula.
Ke empat, adalah penyebab hilangnya kemulian manusia dalam jual beli organ tubuh ini  bila dilakukan dengan cara mencari keuntungan.  Namun apabila si penjual bertujuan untuk menolong orang yang sakit maka proses penjualan organ tubuh ini tidak mengakibatkan hilangnya kemulian manusia.

Pendapat yang Dijadikan Pedoman Hukum (Rajih)

Setelah melihat ke dua pendapat tadi serta dalil-dalin mereka, meyoritas ulama muassarah (kontemporer) mengatakan pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, yaitu haram hukumnya memperjual belikan organ tubuh manusia. Metodelogi pentarjehan mereka didasari oleh dua faktor. Pertama, sadduz zaria'h (menutup pintu) bagi manusia untuk menperjual belikan organ tubuhnya karena akan mengakibatkan hilangnya kedudukan mereka sebagai makhluk yang mulia. Ke dua, ijmak (kesepakatan) jumhur ulama masa dahulu dan ulama muassarah tentang haram hukumnya memperjual belikan organ tubuh manusia. Wallahu 'alam wanisful ilmi ilaihi aslam.
NAMA                       : drs.HM.SAKTI RANGKUTI,MA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar