EDITOR :DRS.HM.SAKTI
RANGKUTI,MA.
HUKUM MEMAKAI PERHIASAN EMAS BAGI
LAKI-LAKI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum
laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tdk mengharamkan atas
seorang muslim kecuali segala sesuatu yg mengandung madharat (bahaya), jadi
apakah madharat yg terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum
laki-laki?
Jawaban
Perlu diketahui oleh
penanya & setiap orang yg mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam
menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah
& sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya: Dan tidaklah
patut bagi laki-laki yg mukmin & tdk (pula) bagi perempuan yg mukminah,
apabila Allah & RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi
mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka” (Al-Ahzab: 36)
Siapa saja yg bertanya
kepada kami tentang pewajiban / pengharaman sesuatu, niscaya kami akan
menunjukkan hukumnya berdasarkan Al-Qur’an & As-Sunnah. Karena itu,
berkenaan dg pertanyaan tersebut di atas, maka dapat kami katakan, “Alasan
diharamkannya emas bagi kaum laki-laki yg mukmin adalah firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala & sabda RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, & alasan
tersebut sudah dianggap cukup bagi setiap orang mukmin.
Karena itu, ketika
Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya: ‘Kenapa wanita yg haid diperintahkan
mengqadha puasa & tdk diperintahkan mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah
telah menentukan kita mengalami hal tersebut, kemudian kita diperintahkan
mengqadha puasa & kita tdk diperintahkan mengqadha shalat. Karena nash
hukum dari Kitab Allah (Al-Qur’an) & Sunnah RasulNya menjadi alasan
diwajibkannya hal tersebut bagi setiap mukmin. Tetapi tdk masalah bagi
seseorang utk mencari hikmah yg terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal
itu dapat menambah ketentraman bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam
karena ketentuan-ketentuan hukumnya sesuai dg alasannya & memungkinkan
dilakukan qiyas (analogi), jika alasan hukum yg dinashkan itu memiliki
kepastian terhadap masalah lain yg belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan
mengetahui hikmah yg terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga
faidah tersebut.
Kemudian dapat kami
katakan juga berkenan dg pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah menegaskan tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tdk
bagi kaum wanita. Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yg memiliki
nilai tinggi dalam mempercantik & menghiasi seseorang, sehingga
dikatagorikan sebagai hiasan & perhiasan, sedangkan seorang laki-laki
bukanlah peminat hal tersebut, yaitu bukan sosok manusia yg menyempurnakan diri
/ disempurnakan dg sesuatu yg di luar dirinya, melainkan sempurna dg sesuatu yg
terdapat di dalam dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan / kelaki-lakian
; sehingga ia tdk membutuhkan perhiasan utk menarik perhatian lawan jenisnya.
Jadi seorang suami tdk
membutuhkan perhiasan utk menarik perhatian istrinya supaya mencitainya.
Berbeda sekali dg wanita, karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia
membutuhkan berbagai perhiasan yg bernilai tinggi, dimana perhiasan itu
dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan di antara mereka & di depan suaminya.
Karena itu, maka wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas, & tdk bagi
laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam mensifati keberadaan
wanita.
“Artinya: Dan apakah
patut (menjadi anak Allah) orang yg dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang
dia tdk dapat memberi alasan yg terang dalam pertengkaran” (Az-Zukhruf: 18)
Dengan demikian,
jelaslah mengenai hikmah syara’ (agama) mengharamkan memakai perhiasan emas
bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dg hal itu,
maka saya nasehatkan kepada kaum mukminin yg memakai perhiasan emas, bahwa
mereka telah berbuat maskiat kepada Allah & RasulNya & menjadikan
dirinya sebagai bagian dari kaum wanita serta mereka telah meletakkan bara api
neraka diatas tangannya, kemudian memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal
itu ditegaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah,
hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala .
Sedangkan jika mereka
memakai perhiasan dari perak dg memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at,
maka hal itu tdk menjadi masalah & tdk berdosa. Demikian juga tdk berdosa
& tdk menjadi masalah memakai perhiasan dg sejumlah barang tambang yg
lainnya selain emas dimana mereka tdk berdosa memakai cincin dari barang-barang
tambang tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran & tdk
menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi
Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat & salam semoga dicurahkan kepada Nabi
kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya serta para
sahabatnya seluruhnya.
(Syaikh Ibn Utsaimin,
As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’ Adz-Dzahab,)
( kitab Al-Fatawa
Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram,diterjemahkan Oleh Von Edison Alouisci)
Dewan Dakwah Saudi
Arabia
Sekarang sudah gak zamannya pakai aksesoris perhiasan sama dengan lainnya sis and bro, hehe
BalasHapusYuk pakai yang spesial perhiasan nama yang tiada duanya.
Ada banyak pilihan perhiasan, mulai dari kalung nama dengan spesial liontin nama khusus, yang bertuliskan nama anda. Juga ada gelang nama dengan variasi rantai ataupun plat pipih
Ada juga cincin nama khusus yang terukir nama anda ataupun pasangan anda. Bisa juga sebagai pelengkap, yaitu anting nama, dan yang suka untuk urusan tampilan saat dinas bisa pakai bross nama.
Semuanya itu hanya ada disini >> Perhiasan Nama Cantik