HUKUM
OPERASI PLASTIK DAN GANTI KELAMIN
Oleh:
Drs. H. M. Sakti Rangkuti, MA
Fenomena
transeksual (masalah kebingungan jenis kelamin) yang diikuti dengan tindakan
operasi merubah kelamin, sebenarnya mempunyai implikasi yang akan menyentuh
banyak aspek, masalah ini merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena
merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan
ataupun dengan ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya.
Selain
faktor bawaan sejak lahir, fenomena ini juga bisa disebabkan oleh faktor
lingkungan. Seperti pendidikan yang salah sewaktu kecil dengan membiarkan anak
laki-laki berkembang dengan tingkah laku perempuan; trauma pergaulan seks
dengan pacar, suami atau istri, dan sebagainya. Ekspresinya bisa dalam bentuk
dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai operasi penggantian
kelamin.
Ironisnya,
di media pertelevisian Indonesia seakan menyemarakkan dan menyosialisasikan
perilaku ketransseksualan dalam berbagai acara yang memberikan porsi kepada
para waria dan semacamnya sebagai pengisi acara atau pembawa acara, yang secara
tidak langsung membiasakan masyarakat dengan fenomena semacam itu. Dewasa ini
masyarakat sudah tidak risih dengan keberadaan para guy atau waria yang mungkin
juga disebabkan oleh kebiasaan mereka menonton idola mereka di televisi yang
notabene adalah seorang waria atau guy. Dan seakan artis seperti Dorce Gamalama
yang telah melakukan operasi alat kelamin di Singapore merupakan figur yang
berani dan patut dicontoh karena telah mengikuti apa kata nuraninya.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Hukum Operasi Plastik?
2. Bagaimana
Hukum Mengganti Alat Kelamin?
3. Bagaimana
Kaitannya Dengan Hukum Perkawinan Dan Kewarisan Islam?
1. Hukum
Operasi Plastik
Operasi
plastik (plastic surgery) atau dalam bahasa Arab disebut jirahah
at-tajmil adalah operasi bedah untuk memperbaiki penampilan satu anggota
tubuh yang nampak, atau untuk memperbaiki fungsinya, ketika anggota tubuh itu
berkurang, hilang/lepas, atau rusak. (Al-Mausu’ah at-Thibbiyah al-Haditsah,
3/454).
Hukum
operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah
adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub
al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya, seperti wajah yang
rusak akibat kebakaran/kecelakaan.
Operasi
plastik untuk memperbaiki cacat yang demikian ini hukumnya adalah mubah,
berdasarkan keumuman dalil yang menganjurkan untuk berobat (al-tadawiy). Nabi
SAW bersabda,“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Allah
menurunkan pula obatnya.” (HR Bukhari, no.5246). Nabi SAW bersabda pula,”Wahai
hamba-hamba Allah berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan
satu penyakit, kecuali menurunkan pula obatnya.” (HR Tirmidzi, no.1961).
Adapun
operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan
atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk
hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda
tua di wajah, dan sebagainya.
Dalil
keharamannya firman Allah SWT (artinya) : “dan akan aku (syaithan) suruh mereka
(mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (QS An-Nisaa` :
119). Ayat ini datang sebagai kecaman (dzamm) atas perbuatan syaitan yang
selalu mengajak manusia untuk melakukan berbagai perbuatan maksiat, di
antaranya adalah mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah). Operasi plastik
untuk mempercantik diri termasuk dalam pengertian mengubah ciptaan Allah, maka
hukumnya haram. (M. Al-Mukhtar asy-Syinqithi, Ahkam Jirahah Al-Thibbiyyah,
hal. 194). Rasulullah pun mengutuk seseorang yang telah mengganti alis mata
orang lain dan yang diganti,orang yang menambah bulu dialis mata orang lain dan
yang ditambal[1].
Selain
itu, terdapat hadis Nabi SAW yang melaknat perempuan yang merenggangkan gigi
untuk kecantikan (al-mutafallijat lil husni). (HR Bukhari dan Muslim). Dalam
hadis ini terdapat illat keharamannya, yaitu karena untuk mempercantik diri
(lil husni). (M. Utsman Syabir, Ahkam Jirahah At-Tajmil fi Al-Fiqh
Al-Islami, hal. 37). Imam Nawawi berkata,”Dalam hadis ini ada isyarat bahwa
yang haram adalah yang dilakukan untuk mencari kecantikan. Adapun kalau itu
diperlukan untuk pengobatan atau karena cacat pada gigi, maka tidak apa-apa.”
(Imam Nawawi, Syarah Muslim, 7/241). Maka dari itu, operasi plastik untuk
mempercantik diri hukumnya adalah haram[2].
Dan
sebagian Ulama hadits yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi
plastik itu hanya ada dua:
1. Untuk
mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya
seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan
untuk pengobatan.
2. Atau
untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu
atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk
kecantikan dan keindahan.
Operasi
plastik ada dua :
1.
Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
2.
Operasi yang disengaja
1.
Operasi tanpa ada unsur kesengajaan.
Maksudnya
adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada
dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan
atau kaki yang berlebih, dan yang kedua bisa disebabkan oleh penyakit yang
akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit
lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Semua
unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang
dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih
indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa operasi semacam ini
dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut:
1. Dalil
Sunnah
A.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda,“Tidak
lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan
obat penwarnya”(H.R. Bukhari)
B.
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, “Ada beberapa orang Arab bertanya
kepada Rasulullah Saw.:”Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit
kami), Rasulullah menjawab, “Obatilah. Wahai hamba-hamba Allah lekaslah
kalian berobat, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit,
diriwayat lain disebutkan, beberapa penyakit. Kecuali diturunkan pula
obat penawarnya Kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi”, mereka pun
bertanya,”Apakah itu wahai Rasul?”, Rasulullah pun menjawab, “Penyakit Tua”(H.R
At-Turmudzi).
Maksud
dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka
dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya
dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter
yang profesional dibidangnya.
Imam Abu
hanifah dalam kitabnya berpendapat, “Bahwa tidak mengapa jika kita berobat
menggunakan jarum suntik (yang berhubungan dengan operasi), dengan alasan untuk
berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, Sesuai dengan ijma’ ulama, dan
tidak ada pembeda antara laki-laki dan perempuan”.Akan tetapi disebutkan
(pendapat lemah) bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang
diharamkan, seperti khamar, bir, dan sejenisnya. Tapi jika ia tidak mengetahui
kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak
memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang
diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya.
Ibn
Mas’ud Ra, mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya
kalian dengan barang yang diharamkan-Nya”. Makna dari pendapat beliau adalah
walau bagaimanapun Allah Swt menurunkan penawar yang halal, karena secara akal
pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan kemudian
diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Operasi
semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, jika menyebabkan kematian,
maka wajib baginya untuk berobat.
Allah
Swt berfirman yang artinya “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan”.
Dan di
ayat lain disebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Larangan
membunuh diri sendiri ini menunjukkan bahwa Allah Swt melarang hamba-Nya
merusak jiwanya.
2.
Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena
operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau
indah pada dirinya.
3.
Syeikh Dr Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : “Adapun kalau ternyata orang tersebut
mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging
tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi
orang itu untuk berobat selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau
kesakitan yang boleh mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama
buat kita ini dengan penuh kesukaran.
2.
Operasi yang dilakukan dengan sengaja
Maksudnya
adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena
kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan
mempercantik diri. Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi garis besarnya
saja yaitu terbagi dua, dan setiap bagian mempunyai hukum masing-masing:
a. Operasi
anggota badan
Diantaranya
adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan
ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b. Operasi
Mempermuda
Adapun
operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua,
dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis.
Bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum; para ulama berbeda
pendapat mengenai hukum operasi plastik ini :
1.
Kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini
dengan dalil diantaranya sebagai berikut:
a. Allah
berfirman yang mana Allah telah melaknatnya (setan). setan berkata, “sungguh
akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan
kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku
suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya,
dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar
merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka
sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata”.
Ayat ini
menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan
pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena
mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
2.
Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah Ibn Mas’ud
Ra.beliau pernah berkata “Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang
meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta
dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.”
(H.R Bukhari). Dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah
Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
3.
Riwayat dari Ashabis Sunan.
Dari
Asmaa, bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata,
” Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan
tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku
sambung rambutnya?”, maka Rasulullah pun menjawab, “Sesungguhnya Allah melaknat
perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)”. Hadits ini
dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung
rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde atau wig dan jauh dari
rahmat Allah Swt.
4. Qias
Operasi
plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qias larangan Nabi Saw.
terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi
atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah
diciptakan Allah Swt.
5. Segi
Akal
Secara
akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan
tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama
dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain,
adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara’.
Begitu
juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah
kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap
membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara’, sesuai dengan
firman Allah yang artinya “Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan”.
Setelah
kita perhatikan dalil-dalil diatas dengan seksama, maka jelaslah bahwa operasi
plastik itu diharamkan menurut syara’ dengan keinginan untuk mempercantik dan
memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
1.
Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2.
Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
3. Dari
sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang
akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan
anggota badan bahkan kematian.
4.
Syarat pembedahan yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan
kesehatan semata-mata dan tiada niat lain, diakui doktor profesional yang ahli
dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya
dan mudarat.
5. Untuk
pemakaian kosmetik, disyaratkan kandungannya halal, tidak dari najis (kolagen /
plasenta) dan tidak berlebihan (tabarruj) akan tetapi behias ini sangat di
tekankan bagi mereka yang ingin menyenangkan suaminya.
2.
Hukum Mengganti Alat Kelamin.
Adapun
hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar
belakangnya. Dalam dunia kedokteran modern dikenal tiga bentuk operasi kelamin
yaitu;
Pertama,
operasi pergantian jenis kelamin yang di lakukan terhadap orang yang sejak
lahir memiliki kelamin normal, ini tidak diperbolehkan oleh syariat Islam untuk
melakukan operasi kelamin. Menurut Fatwa MUI ini sekalipun dirubah jenis
kelaminnya yang semula normal, kedudukan hukum jenis kelaminnya sama dengan
jenis kelamin semula sebelum dirubah.
Kedua,
operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan terhadap orang
sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau vagina yang
tidak berlubang atau tidak sempurna, operasi kelamin yang yang bersifat tashih
atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin,
menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang
tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni atau mani,
baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya
diperbolehkan, bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal.
Ketiga,
operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan terhadap orang
sejak lahir memiliki dua organ atau jenis kelamin (penis dan vagina), maka
untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat
kelaminnya, maka diperbolehkan melakukan operasi untuk mematikan dan
menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Pemfungsian atau penghilangan salah
satu alat kelamin ini pun tidak bisa dengan sesuka hati karena harus
disesuaikan dengan fungsi tubuh yang lain. Semisal seseorang yang mempunyai
kelamin ganda mempunyai rahim dan ovarium, maka harus diperjelas bahwa dia
adalah seorang wanita, sehingga yang bisa dihilangkan adalah organ kelakiannya.
Begitupun sebaliknya[3].
3.Kaitannya
dengan Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam
Ulama Farodliyun (Ahli
Faraid) setelah mengadakan penelitian tentang orang banci (para transseksual),
menyimpulkan bahwa transseksual sejati selamanya tidak mungkin atau bukan
terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, suami atau istri, sebab menurut hukumnya
transseksual sejati tidak melakukan nikah, sehingga transseksual sejati itu
mesti terdiri dari anak, cucu, saudara, anak saudara, paman atau anak paman.
Oleh sebab itu bila seorang transseksual menikah dan mempunyai keturunan maka
anaknya akan mengikuti garis keturunan bapaknya walaupun bapaknya bertingkah
laku seperti perempuan. Demikian juga ibunya kendati bertingkah laku sama
seperti lelaki. Jika kelak anaknya perempuan akan menikah maka bapaknya yang
menjadi wali, meskipun ia bertingkah seperti perempuan bukan ibunya meskipun ia
bertingkah seperti lelaki.
Pengadilan
tentang status hukumnya lelaki atau perempuan agar ada kepastian hukumnya dan
menghindari sifat mendua dalam pergaulan dan jenis kelamin yang sudah jelas ini
kemudian ditegaskan dalam kartu identitas seperti KTP, SIM, ATM, dsb. Jadi pada
perinsipnya tidak sulit menentukan bagian warisan yang harus diterima oleh
seseorang yang transseksualnya tidak secara total, karena akan ditentukan oleh
jenis kelamin atau cirri-cirinya yang dominan, jika yang dominan adalah
laki-laki ,maka ia mendapat bagian warisan sama seperti lelaki yang lain,
demikian juga sebaliknya. Jadi status kewarisannya dengan berpedoman pada
indikasi fisik bukan kepada jiwa, sepanjang cara tersebut tidak sulit
dilakukan. Bila seorang transseksual itu sebagai transseksual sejati maka para
ulama berbeda pendapatnya tentang hukum kewarisannya.
Kajian
Teoritik
Dalam
Islam, kita dapat melihat pandangan akan transseksualisme dari beberapa dasar
berikut:
وَأَنَّهُ خَلَقَ
الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالأُنثَى
Dan
bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
(An-Najm: 45)
يَا أَيُّهَا النَّاسُ
إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى وَجَعَلنَاكُمْ شُعُوباً وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ
عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat:13)
وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ
وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ
فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيّاً مِّن دُونِ
اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَاناً مُّبِيناً
Dan aku
benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong
pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak),
lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubahciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan
menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang
nyata. (An-Nisa: 119)
Menurut
konsep ini, Allah menciptakan laki-laki dan perempuan, tidak ada jenis kelamin
ketiga. Pengubahan jenis kelamin dianggap sebagai pengubahan atas ciptaan Allah
sebagaimana titah setan yang tertulis dalam An-Nisa: 119. Bahkan, Allah
mengutuk individu yang berpenampilan dan bertindak menyerupai anggota jenis
kelamin lain.
Bagi
manusia yang memiliki kecenderungan psikologis ke arah transseksualisme maupun
jenis kelainan gender yang lain, haruslah ditangani melalui terapi spiritual
dan psikologis, bukan dengan mengubah ciptaan Allah. Operasi kelamin sendiri,
diharamkan bagi tujuan transseksualisme pada pemilik kelamin normal sejak lahir
(Munas II MUI 1980). Operasi kelamin yang diperbolehkan adalah operasi untuk
perbaikan atau penyempurnaan kelamin dan operasi pembuangan salah satu dari
kelamin ganda.
E.
Fenomena Sosial
Di
Indonesia, fenomena transseksual bukan hal yang asing. Dorce Gamalama yang
terlahir dengan nama Dedi Yuliardi Ashadi merupakan contoh kaum transseksual
yang banyak dikenal publik. Karena hukum di Indonesia tidak dengan jelas
mengatur transseksualitas, Dorce bahkan sudah menikah secara legal sebanyak 3
kali. Selain kelompok yang pro dan memang mengakomodir kaum transseksual, di
Indonesia juga banyak terdapat kelompok masyarakat yang menolak
transseksualitas yang memfasilitasinya. Diantara kelompok atau organisasi
masyarakat itu adalah Gerakan Pemuda Anti Penyimpangan – Malang Raya, Front
Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kesimpulan
Hukum
operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram. Operasi plastik yang mubah
adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak lahir (al-’uyub
al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang datang kemudian (al-’uyub
al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau semisalnya Adapun operasi
plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk mempercantik atau
memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk pengobatan atau memperbaiki
suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah bentuk hidung, dagu, buah
dada, atau operasi untuk menghilangkan kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan
sebagainya.
Adapun
hukum operasi kelamin dalam syariat Islam harus diperinci persoalan dan latar
belakangnya. Operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin yang dilakukan
terhadap orang sejak lahir memiliki cacat kelamin, seperti zakar (penis) atau
vagina yang tidak berlubang atau tidak sempurna, operasi kelamin yang yang
bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan
penggantian jenis kelamin, menurut para ulama diperbolehkan secara hukum
syariat dan operasi pembuangan salah satu dari kelamin ganda, yang dilakukan
terhadap orang sejak lahir memiliki dua organ atau jenis kelamin (penis dan
vagina), maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif
salah satu alat kelaminnya, maka diperbolehkan melakukan operasi untuk
mematikan dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya.
Ulama Farodliyun (Ahli
Faraid) setelah mengadakan penelitian tentang orang banci (para transseksual),
menyimpulkan bahwa transseksual sejati selamanya tidak mungkin atau bukan
terdiri dari ayah, ibu, kakek, nenek, suami atau istri, sebab menurut hukumnya
transseksual sejati tidak melakukan nikah, sehingga transseksual sejati itu
mesti terdiri dari anak, cucu, saudara, anak saudara, paman atau anak paman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar